- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Bakal Menetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPHTB
Terkesan Lambat Penetapan Tersangka Karena Alasan Covid

Keterangan Gambar : ilustrasi korupsi. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Adytia Rakatama memastikan akan mengumumkan tersangka dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.
“Insya Allah Desember kita selesaikan,” tulisnya melalui pesan WhatsApp saat ditanya kejelasan penetapan tersangka, Senin (30/11/2020).
Raka mengatakan prosesnya tetap berjalan selama ini dan agak terkendala karena Covid-19. Seperti halnya terkait meminta keterangan saksi teknis berkaitan aplikasi dari Bandung sempat terkendala karena Covid-19.
Lanjut Raka, saksi tidak mau datang ke Tanjungpinang dengan alasan takut tertular Covid-19. Setelah beberapa lama akhirnya tim kejaksaan dari Kejari yang datang ke Bandung jemput bola.
“Saksi dari Bandung juga sudah selesai kita mintai keterangan. Maka segera kita selesaikan,” kata Raka mengakhiri pesan WhatsApp.
(red)