- Kolaborasi BP Batam dan IPB: Perkuat Tata Kelola Layanan Perizinan
- Wadirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Keandalan Operasional di SPBU Batam dan IT Tanjung Uban
- Lakukan Topping Off: TelkomGroup Siap Operasikan Hyperscale Data Center NeutraDC Nxera Batam Dukung Ekosistem AI dan Cloud di Regional
- Disbudpar semakin Yakin Juara Umum, Tim Voli Putranya Percundangi Disperindag Batam
- Evaluasi Kinerja dan Investasi: BP Batam Siapkan Lompatan Besar di 2026
- Polisi Ditlantas Polda Kepri Bagi-bagi Sembako ke Ojol hingga Petugas Kebersihan di Batam
- Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
Kebakaran Lahan di SMAN 5, Kapolres Karimun Langsung Sigap Kelokasi

Keterangan Gambar : Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, mengecek lokasi lahan terbakar di Kampung Harapan, Karimun, Kamis (11/2/2021) malam. /Ilham
KORANBATAM.COM - Kebakaran lahan kosong terjadi di daerah Karimun, tepatnya di lahan dekat SMA Negeri 5, RT 001/RW 002 Kampung Harapan, Harjosari, Tebing, Karimun, Kamis (11/2/2021) malam.
Menerima laporan adanya kebakaran itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, turun langsung ke lapangan melakukan pemadaman dan pendinginan di lokasi.
Selain itu, kendaraan taktis mobil Armoured Water Cannon (AWC) milik Polres Karimun Polda Kepri dan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Karimun juga ikut dilibatkan ke lokasi kejadian guna menjinakkan kobaran api.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Muhammad Adenan, mengajak dan mengimbau kepada masyarakat setempat (Karimun) saat membuka lahan, tidak dengan cara membakar. Hal tersebut dikhawatirkan akan mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Hari ini (Kamis malam), kita harus bersama-sama untuk padamkan kebakaran lahan kosong di RT 001/RW 002 Kp Harapan. Stop pembakaran hutan dan lahan, mari cegah kebakaran hutan dan teror asap karena pelaku pembakaran dapat dipidana hukuman penjara 15 tahum dan denda sebesar Rp10 milliar,” tegasnya, Jumat (12/2/2021).
(ilham)







.gif)






















