- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Kebakaran Lahan di SMAN 5, Kapolres Karimun Langsung Sigap Kelokasi

Keterangan Gambar : Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, mengecek lokasi lahan terbakar di Kampung Harapan, Karimun, Kamis (11/2/2021) malam. /Ilham
KORANBATAM.COM - Kebakaran lahan kosong terjadi di daerah Karimun, tepatnya di lahan dekat SMA Negeri 5, RT 001/RW 002 Kampung Harapan, Harjosari, Tebing, Karimun, Kamis (11/2/2021) malam.
Menerima laporan adanya kebakaran itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, turun langsung ke lapangan melakukan pemadaman dan pendinginan di lokasi.
Selain itu, kendaraan taktis mobil Armoured Water Cannon (AWC) milik Polres Karimun Polda Kepri dan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Karimun juga ikut dilibatkan ke lokasi kejadian guna menjinakkan kobaran api.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Muhammad Adenan, mengajak dan mengimbau kepada masyarakat setempat (Karimun) saat membuka lahan, tidak dengan cara membakar. Hal tersebut dikhawatirkan akan mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Hari ini (Kamis malam), kita harus bersama-sama untuk padamkan kebakaran lahan kosong di RT 001/RW 002 Kp Harapan. Stop pembakaran hutan dan lahan, mari cegah kebakaran hutan dan teror asap karena pelaku pembakaran dapat dipidana hukuman penjara 15 tahum dan denda sebesar Rp10 milliar,” tegasnya, Jumat (12/2/2021).
(ilham)