- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Kejaksaan dan BC Karimun Lakukan Pemusnahan Bahan Peledak, 532,9 Ton Ammonium Nitrate Ditimbun di Kolam

Keterangan Gambar : Proses pemusnahan bahan peledak jenis Ammonium Nitrate sebanyak 532,9 ton ditimbun disebuah kolam dekat belakang Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepri. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, KARIMUN - Sebanyak 532,9 ton bahan peledak jenis Ammonium Nitrate dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Karimun (Kejari Karimun) hasil tangkapan Bea Cukai selama kurun waktu 2011 hingga 2018. Pemusnahan dilakukan dengan cara ditimbun di dalam sebuah kolam besar di dermaga Ketapang, tepatnya di belakang Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwilsus DJBC) Kepulauan Riau, Kamis (10/9/2020).
Pemusnahan barang rampasan negara tersebut dipimpin Kepala Pusat Pemulihan Aset (Ka-PPA) Kejaksaan Agung RI Agnes Triani didampingi Kajati Kepri Sudardiwadi, Kakanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto, Wabup Karimun Anwar Hasyim, Kajari Karimun Rahmat Azhar, Kajari Tanjungpinang Ahelya Abustam dan pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) di Karimun.
“Ammonium Nitrate itu berasal dari 10 perkara, tiga (3) perkara dari Tanjungpinang dan tujuh (7) perkara dari Karimun. Ammonium nitrate ini selain dimusnahkan, sebagiannya dirampas untuk negara dengan cara dilelang. Kita telah melaksanakan beberapa kali lelang, ternyata ada pemenang lelang namun, karena tak berizin dan tak bisa mengambil barang rampasannya,” ujar Agnes Triani, Rabu (9/9/2020) kemarin.
Dijelaskan Agnes, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 17 Tahun 2017 bahwa, apabila barang tersebut selama 2 tahun tidak diambil maka, akan menjadi milik negara. Kemudian, keluar Keputusan Jaksa Agung bahwa barang rampasan ini akhirnya dimusnahkan.
“Kalau Ammonium Nitrate ini tak segera dimusnahkan, maka akan menimbulkan dampak negatif di kemudian hari. Setelah adanya solusi dari tim ahli dari Mabes Polri, bahwa ini bisa dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air. Karena inilah cara pemusnahan Ammonium Nitrate yang paling aman dan tidak menimbulkan bahaya,” terang Agnes Triani di hadapan awak media, di lokasi pemusnahan.
Keterangan gambar : Kepala Pusat Pemulihan Aset (Ka-PPA) Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, diwawancarai sejumlah awak media usai pemusnahan bahan peledak. (Foto : istimewa)
Lanjut Agnes Triani, bahkan, beberapa tahun kemudian, tanah sebagai lokasi penimbunan Ammonium Nitrate ini akan menjadi subur dan bukan merupakan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
“Jika selama ini adanya menyatakan ini limbah B3, maka itu sesuatu hal yang keliru,” kata dia.
Disampaikan Agnes Triani, pemusnahan Ammonium Nitrate di belakang Kanwil DJBC Khusus Kepri ini akan dilakukan selama 2 atau 3 hari kedepan. Sebab, pemusnahan tidak bisa dilakukan sekaligus. Karena pemusnahan itu dilakukan dengan mengeluarkannya per karung, kemudian dilarutkan dalam air.
“Jika pemusnahan dilakukan sekaligus, ditimbun kemudian baru disiram, itu bukanlah cara yang efektif,” ujarnya.
Berita ini telah tayang di HaluanKepri dengan judul: 532 Ton Ammonium Nitrate Ditimbun di Belakang Kanwil Bea Cukai Kepri
(ilham)