Kejari Karimun Setor Kas Negara Melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar Rp 26 miliar

Reporter : KORANBATAM.COM 09 Des 2019, 18:28:20 WIB KARIMUN
Kejari Karimun Setor Kas Negara Melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar Rp 26 miliar

Keterangan Gambar : Kajari Karimun saat konferensi pers, Senin(9/12/2019)


KORANBATAM, Karimun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun sepanjang 2019 ini telah menyetor anggaran sebesar Rp26.058.769.212 ke kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dana yang sudah masuk melalui APBN 2019 tersebut, bisa digunakan kembali untuk serapan anggaran ke daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Taufan Zakaria mengatakan, setoran PNBP ke kas negara tersebut sebagai bentuk komitmen Kejari Karimun dalam memberikan kontribusi kepada negara. Menurut dia, Kejaksaan bukan hanya bertugas dalam bentuk penindakan hukum tapi juga dalam bentuk kontribusi anggaran.

“Pendapatan di Kejari Karimun itu bersumber dari bidang pembinaan, bidang intelijen, bidang pidana khusus, bidang perdata dan tata usaha negara, bidang pidana umum, bidang pemeriksa, bidang barang bukti dan barang rampasan serta setoran uang hasil lelang ke kas negara,” ungkap Kajari Karimun, Taufan Zakaria saat konferensi pers capaian kinerja Kejari Karimun sepanjang 2019, Senin(9/12/2019).

Dikatakan, dari bidang pembinaan total pendapatan rinciannya, pendapatan penjualan/lelang barang rampasan negara sebesar Rp23,687 miliar, pendapatan sewa tanah dan gedung Rp3,107 juta, pendataan denda dari pelanggaran lalulintas 194,812 juta, pendapatan dari hasil tindak pidana lainnya Rp188,566 juta dan pendapatan ongkos perkara Rp5,191 juta.

Sementara, bidang intelijen, kegiatan Tim Pengawal dan Pengaman Pembangunan dan Pemerintahan Daerah (TP4D) Kejari Karimun telah melaksanakan pengawasan pada 9 institusi di Pemkab Karimun, yakni 8 dinas terkait dan 1 Desa Pangke, Kecamatan Meral dengan total 60 kegiatan.

“Di bidang pidana khusus telah melaksanakan penyelidikan 2 perkara hukum dan masing-masing perkara dalam tahap penyidikan, penuntutan, eksekusi dan upaya hukum. Sementara, uang negara yang diselamatkan dari kegiatan luar daerah Dinas Pariwisata Karimun sebesar Rp195 juta. Sedangkan, uang rampasan dari perkara Pabean di tingkat penuntutan sebesar Rp2,060 miliar,” jelasnya.

Taufan menyebut, di bidang Datun, dana yang berhasil dipulihkan sebesar Rp403,745 juta. Dengan rincian, BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp7,689 juta dan PT Pelindo sebesar Rp396,056 juta. Selama 2019, Datun juga melaksanakan SKK non litigasi dengan 186 kegiatan, 2 SKK ligitasi, 45 Memorandum of Understanding (MoU), 2 pendampingan hukum dna 2 pendapat hukum.

“Di bidang Pidana Umum, kita telah menyetor Rp106,468 juta denda biaya perkara tilang, sedangkan dari denda biaya perkara non tilang sebesar Rp92,5 juta. Sementara, angka penanganan perkara keamanan negara dan ketertiban umum sebanyak 54 SPDP, 48 pratut, 40 perkara diselesaikan. Perkara narkotika, 109 SPDP, 100 pratut dan 80 diselesaikan,”ujar Taufan.(haluankepri.com/PR)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook