- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
Kembali Ditemukan Kokain Seberat 8.832,1 Gram Tanpa Pemilik di Jemaja Anambas

Keterangan Gambar : Barang bukti kokain dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Anambas, Rabu (28/12/2022). /Tony /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti memimpin konferensi pers kasus narkotika jenis kokain seberat 8,832,1 gram dengan delapan kemasan, Rabu (28/12/2022).
Kapolres Syafrudin menjelaskan bahwa, perairan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) khususnya di Anambas merupakan jalur pelayaran Internasional. Sehingga rentan dimanfaatkan sebagai tempat transaksi narkoba maupun tindakan kejahatan lainnya.
“Untuk itu kita dari unsur TNI-Polri harus bersinergi memerangi tindakan kejahatan ini. Demi terciptanya keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat,” kata Syafrudin.
Meski belum menemukan pelakunya, kata dia, pihak kepolisian masih menjadikan penemuan delapan bungkus kokain tersebut dalam status penyelidikan.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Kepri terkait penemuan kokain, dan kita menyisihkan sedikit barang bukti untuk penyelidikan serta dikirimkan ke laboratorium forensik di Polda Riau,” ujarnya.
Kapolres Anambas menyimpulkan, narkotika yang ditemukan tersebut diperkirakan masih terkait dengan penemuan sebelumnya pada Juli, di pesisir pantai rumah warga, dengan jarak penemuan narkoba lebih kurang 50 meter dari bibir pantai dan di simpan ke dalam hutan.
Kapolres Anambas menuturkan bahwa, penemuan berawal dari warga yang berinisial R yang hendak mencari kayu di hutan untuk memperbaiki kapal.
Setibanya di hutan warga, menemukan jerigen berwarna hijau dalam kondisi telah terpotong dan di dalamnya ada benda yang mencurigakan yang di bungkus dengan plastik berwarna hitam dan bening.
Dengan ditemukan barang mencurigakan tersebut, warga pun mendatangi Polsek Jemaja melaporkan peristiwa tersebut. Laporan kemudian ditanggapi cepat untuk mencari barang haram tersebut.
Kapolres mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Atas penemuan ini, banyak nyawa yang sudah terselamatkan dan menghimbau kepada masyarakat jangan menyentuh barang haram narkoba jenis apapun apalagi terlibat dalam jaringan sindikat baik sebagai bandar maupun kurir,” ujarnya menandasi.
(Tony /Jhon)







.gif)






















