- Paripurna PAW Anggota DPRD Anambas Digelar, Imran Gantikan Siti Bayu Khusnul Hatimah
- Jangan Lupa Malam Ini, DJ Lia Butterfly Bakal Spesial Perform di Anniversary Golden Beach Bengkong
- Hari Ini, 3 Calon Ketua PWI dan 2 DKP Kepri Serahkan Berkas Pendaftaran ke Panitia Konferprov V
- BP Batam dan Daegu Korea Selatan Jalin Kerja Sama Pengelolaan Air
- 14 Desember 2023, Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Kategori Pelajar Bakal Berlangsung
- Polda Kepri Dukung Konferensi PWI V Tahun 2023 di Golden View Bengkong
- BP Batam Kunjungi Para Pensiunan, Anak Yatim dan Pegawai yang Sakit
- BPJS Kesehatan Tanamkan Budaya Anti Korupsi dan Gratifikasi di Program JKN
- Anwar Anas: Mimpi Saya Membangun Kedigdayaan Warga Seibeduk Batam
- Jelang Pemilu 2024, Kadiskum Lantamal IV Batam Minta Prajurit Jaga Netralitas
Kendaraan di Anambas Banyak Terkendala Program Pemutihan Pemprov Kepri

Keterangan Gambar : Kepala UPTD PPD Samsat Kepulauan Anambas, Leny Elviasari di kantornya. /1st
KORANBATAM.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) saat ini sedang menjalankan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai tanggal 16 Oktober sampai 18 November 2023.
Tentunya hal ini juga menjadi kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas, dimana program tersebut ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Pengelola Pendapatan Daerah (PPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kepulauan Anambas, Leny Elviasari mengatakan, semenjak dirinya bertugas di Samsat Kepulauan Anambas pada tahun 2019 lalu, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sudah yang ketiga kalinya dilaksanakan di Kepulauan Anambas.
Program pemutihan PKB yang akan digulirkan berupa keringanan pokok atas tunggakan PKB sebesar 50 persen, pembebasan sangsi administrasi PKB dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ) selain tahun berjalan.
Menurutnya, animo masyarakat terhadap program ini cukup baik, terlihat dari banyaknya masyarakat yang datang ke Samsat Kepulauan Anambas untuk memanfaatkan program pemutihan tersebut.
Namun terkendala karena banyak kendaraan bermotor yang ada di Kepulauan Anambas berasal dari luar daerah seperti Tanjungpinang dan Natuna. Bahkan dari Batam dan rata-rata sudah di atas lima tahun.
“Memang karena proses pelayanan penuh baru berjalan satu tahun lebih dan saat itu proses registrasi kendaraan baru belum bisa disini sehingga banyak kendaraan yang beredar di wilayah Anambas tidak ataupun belum terdata di database Samsat Anambas. Ke depan kami akan lebih menggiatkan lagi sosialisasi tentang PKB agar tertib administrasi dan kepatuhan masyarakat lebih meningkat,” ujar Leny, Kamis (26/10).
Ia pun menjelaskan, kendala terkait kendaraan bermotor yang ada di Kepulauan Anambas yang belum bisa memanfaatkan program pemutihan tersebut di Samsat Kepulauan Anambas, dimana banyak kendaraan bermotor yang ada sudah jatuh masa surat tanda nomor kendaraan (STNK)-nya sehingga harus membuat STNK baru dan prosesnya itu harus dilakukan mutasi terlebih dahulu ditempat kendaraan mereka terdaftar.
“Itulah yang membuat masyarakat kita agak keberatan. Belum biayanya, ongkosnya lagi, waktu yang terbuang dan untuk kendaraan yang dari luar, mereka wajib melakukan mutasi terlebih dahulu agar dapat mengikuti program pemutihan PKB di Samsat Anambas ini,” jelasnya.
Diungkapkannya, sebanyak 3.700 kendaraan bermotor yang terdata di Samsat Kepulauan Anambas dengan total yang menunggak pajak lebih dari 50 persen total kendaraan bermotor yang terdaftar.
“Dari 50 persen kendaraan bermotor yang menunggak pajak, saat ini baru 5 persen yang memanfaatkan program pemutihan pajak ini. Sebab dari 50 persen yang menunggak pajak tersebut, tidak semua bisa ikut dalam program pemutihan ini karena yang bisa memanfaatkan program ini hanya bagi mereka yang menunggak minimal diatas enam bulan,” bebernya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut memanfaatkan program pemutihan PKB ini dan pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait program pemutihan PKB tersebut.
“Harapan saya, masyarakat dapat memanfaatkan program ini, walaupun mungkin sekarang ini masih banyak kendaraan masyarakat Anambas yang berasal dari luar daerah sehingga penerimaan pajaknya tidak di kita. Untuk itu kami akan melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat agar dapat melakukan mutasi kendaraanya supaya minimal tahun depan kendaraan di Anambas yang terdata di luar daerah bisa menjadi kendaraan yang terdata di Anambas,” sebutnya.
Dipaparkannya juga, dari segi penerimaan pajak saat ia mulai bertugas di Samsat Kepulauan Anambas, penerimaan pajak terus meningkat dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2019 mencapai target Rp42.077.481, pada tahun 2020 mencapai target Rp113.803.890, pada tahun 2021 mencapai target Rp176.478.150 dan pada tahun 2022 mencapai target sebesar Rp1.291.880.718.
“Bertahap sih, dari saya mulai bertugas disini, target penerimaan pajak terus meningkat dari tahun ke tahun, sampai pada tahun 2022 lalu itu mencapai target sebesar hampir Rp1.3 miliar karena setahun itu kita pelayanan penuh, ya mudah-mudahan tahun ini bisa lebih dari itu,” pungkasnya.
(red)