Kini Pengurusan Pemohon SIM di Batam Wajib Aktif Kepesertaan JKN

Reporter : KORANBATAM.COM 08 Nov 2024, 17:09:26 WIB BATAM
Kini Pengurusan Pemohon SIM di Batam Wajib Aktif Kepesertaan JKN

Keterangan Gambar : Pemohon pembuatan SIM di Polresta Barelang. /BPJS Kesehatan


KORANBATAM.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi salah satu instansi yang diinstruksikan menyukseskan implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif dalam program JKN sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor  1 tahun 2022 tentang optimalisasi program jaminan kesehatan nasional.

Uji coba proses permohonan dan perpanjangan SIM dengan melampirkan bukti kepesertaan JKN telah dilakukan di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Batam pada Kamis (7/11/2024).

Uji coba ini merupakan tindak lanjut implementasi dari Peraturan Polisi (Perpol) nomor 2 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah mengatakan bahwa, regulasi tersebut mewajibkan para pemohon SIM untuk menunjukkan bukti kepesertaan JKN pada saat pendaftaran, dan juga pada saat pengambilan.

Pemohon yang belum menyerahkan bukti kepesertaan pada saat pendaftaran, dapat memberikan buktinya pada saat pengambilan.

”Jadi per 1 November dilakukan uji coba nasional terkait implementasi pengurusan SIM dengan melampirkan bukti kepesertaan JKN termasuk Polresta Barelang,” kata Harry.

Dengan adanya regulasi ini, BPJS Kesehatan telah melakukan koordinasi terkait uji coba di Polresta Barelang dengan melakukan sosialisasi kepada personel Polresta Barelang yang bertugas pada kepengurusan SIM.

“Proses dari permohonan SIM tidak menjadi berhenti ketika peserta belum menunjukkan bukti kepesertaan JKN yang aktif. Proses dari permohonannya akan tetap dilanjutkan, namun ketika pemohon tidak bisa menunjukkan bukti kepesertaan JKN yang berstatus aktif pada saat pendaftaran, maka pemohon akan diwajibkan menunjukkan bukti tersebut pada saat pengambilan,” ujarnya.

Harry menambahkan, terdapat tiga kondisi yang berkemungkinan dihadapi oleh Pemohon SIM. Pertama yaitu pemohon dengan status kepesertaan JKN non-aktif, akan diarahkan mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan membayar iuran.

Kedua, pada kasus pemohon merupakan peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran, maka pemohon akan diarahkan mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) untuk mencicil tunggakan iurannya. Ketiga, pemohon belum terlindung dalam program JKN.

Harry juga menuturkan, pihaknya akan melakukan pendampingan selama uji coba ini untuk memberikan edukasi kepada pemohon SIM yang belum terdaftar sebagai peserta JKN.

Sebagai instansi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, BPJS Kesehatan mengupayakan yang terbaik untuk memberikan edukasi dan juga pemahaman akan regulasi dan sistem pelayanan dalam program JKN.

”Nanti kami akan sediakan petugas BPJS Kesehatan untuk stand by melakukan pendampingan di Polresta Barelang. Selama 5 hari kerja, dari jam 8 pagi sampai jam 2 siang. Untuk itu silakan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi untuk dapat dimanfaatkan,” ucapnya.

Harapannya, kata dia, dengan hadirnya petugas BPJS Kesehatan di Polresta Barelang akan memudahkan petugas Polresta Barelang dan peserta JKN dalam mendapatkan informasi.

Pendampingan direncanakan akan berlangsung hingga akhir tahun pada bulan Desember. Suksesnya proses uji coba dan sosialisasi ini, tentunya memerlukan koordinasi yang baik antara instansi terkait.

Langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing instansi dalam mendukung implementasi program JKN. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat termasuk pemohon SIM dapat terlindungi oleh program JKN.


(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook