- BP Batam Dorong Peningkatan Kompetensi Pegawai, Ciptakan Birokrasi Adaptif dan Responsif
- Business Gathering BP Batam: Sosialisasikan Terobosan Regulasi untuk Kemudahan Investasi
- Libur Maulid Nabi, Pertamina Patra Sumbagut Tambah Pasokan Tabung Gas Melon di Kepri
- Polsek Bengkong Buka Lebar Komunikasi dengan Masyarakat lewat Jumat Curhat
- LAM Satukan Ormas-Paguyuban, Kompak Jaga Batam Tetap Aman dan Damai
- Polisi Bersihkan Pohon Tumbang Halangi Jalan di Batuampar-Batam
- Pesan Penting saat Kapolsek Bengkong Jadi Pembina Upacara di Sekolah SMAN 8 Batam
- Kejuaraan Amsih HHRMA DPD Kepri Badminton Championship 2025: Harper Premier Nagoya Batam Raih Juara 1 dan 3
- Polsek Bengkong Gelar Dialog dengan Seluruh Elemen Masyarakat
- Tanpa Persiapan Matang, Disbudpar Raih Prestasi di Lomba Gerak Jalan HUT RI se-Batam
KPU Anambas Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pilkada

Keterangan Gambar : Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Anambas, M Anwar Nasution di kantornya. /KoranBatam
KORANBATAM.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar sosialisasi terkait dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Tahun 2024, Rabu (17/7/2024).
Sosialisasi yang dilaksanakan di Lantai II Hotel Tarempa Beach ini turut dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, partai politik, dan beberapa stakeholder dari TNI-Polri dan Dinkes.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, M Anwar Nasution, mengatakan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan agar masyarakat memahami dan mengetahui secara umum tentang alur tahapan dan proses pada Pilkada 2024 nanti.
"Jadi memang kita harus sosialisasikan ini agar partai politik ini bisa mengetahui apa-apa saja dokumen yang harus disampaikan ke KPU pada waktu pendaftaran nanti," ucapnya saat diwawancarai.
"Kita juga mengundang tokoh agama, tokoh pemuda dan beberapa stakeholder agar masyarakat juga bisa memahami dan mengetahui secara umum terkait dengan PKPU yang baru ini," sambungnya.
Menurutnya, di dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini, semua tahapan alur tentang pencalonan kepala daerah itu sudah tertata dengan rapi.
"Jadi semua tahapan alur yang ada di PKPU 8 itu sudah tertata dengan rapi, terkait dengan batasan umurnya juga sudah ada dalam PKPU tersebut," ujarnya.
Terkait dengan batasan usia, Anwar menerangkan bahwa dalam PKPU sebelumnya batasan usianya itu terhitung sejak dilaksanakan penetapan pasangan calon yaitu 30 tahun.
Namun dalam PKPU yang terbaru ini, semenjak keputusan Mahkamah Agung, batasan usia tersebut dihitung dari semenjak dilantiknya pasangan calon.
"Semenjak penetapan terhitung 30 tahun, sekarang kan sudah berubah ni semenjak keputusan MA kemarin. Jadi sejak dilantiknya Paslon tersebut jadi memang ada perubahan-perubahan dari PkPU sebelumnya," terangnya.
Selain itu, Anwar juga menjelaskan bahwa perbedaan menonjol dari PKPU sebelumnya dengan yang terbaru ini adalah pada pemeriksaan kesehatan pasangan calon.
"Kalau dulu tim yang akan memeriksa kesehatan Paslon itu dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), nah kalau sekarang dalam PKPU terbaru itu kita koordinasinya ke Dinas Kesehatan (Dinkes) di daerah," jelasnya.
(red)