Lantik 109 PNS Formasi 2020, Ini Pesan Gubernur Kepri

Reporter : KORANBATAM.COM 26 Apr 2022, 22:36:42 WIB TANJUNGPINANG
Lantik 109 PNS Formasi 2020, Ini Pesan Gubernur Kepri

Keterangan Gambar : CPNS saat dilantik oleh Gubernur Kepri, di aula Wan Seri Beni, Dompak, Provinsi Kepri, Selasa (26/4/2022). /1st(1st)


KORANBATAM.COM - Sebanyak 109 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2020 mengambil sumpah dan dilantik Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di aula Wan Seri Beni, Dompak, Provinsi Kepri, Selasa (26/4/2022).

Selain itu, diserahkan pula surat keputusan (SK) Pengangkatan 30 orang CPNS formasi tahun 2022 dan 381 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahap I disertai penandatangan perjanjian kerja PPPK dihari yang sama.

Pada kesempatan itu, Gubernur Ansar menekankan, sebagai aparatur sipil negara (ASN), para PNS, CPNS dan PPPK yang baru dilantik terikat oleh aturan-aturan kepegawaian dan kode etik yang jelas, juga pedoman berperilaku Berakhlak yang merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.

“Oleh karena itu, saudara perlu berpikir ke depan, mengenai konsekuensi sebagai ASN. Sehingga nantinya saudara mampu menjadi CPNS, PNS, dan PPPK yang benar-benar berorientasi pada peningkatan pelayanan dan pembangunan masyarakat,” ujar Gubernur Ansar. 

Menurut Gubernur, menjadi Aparatur Sipil Negara di masa sekarang ini haruslah memiliki kemampuan belajar dan senantiasa mengembangkan diri, memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan di sekitarnya, serta tanggap terhadap dinamika tuntutan masyarakat.

“Maka tanamkanlah kesadaran dalam diri saudara, bahwa saudara adalah bagian penting dari motor penggerak perubahan ke arah yang lebih baik. Jangan sampai saudara mencontoh atau malah ikut-ikutan dengan budaya kerja yang tidak profesional. Ingatlah bahwa, setiap sikap dan kinerja masing-masing akan memiliki konsekuensi sendiri-sendiri baik secara pribadi maupun organisasi,” sebutnya.

Khusus kepada PPPK Guru di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, Gubernur Ansar menyatakan, PPPK Guru berhak dan berkewajiban sama halnya dengan guru PNS. Namun, ada yang perlu ditekankan bahwa, PPPK guru tidak diperkenankan untuk pindah atau mutasi dari sekolah dimana ditempatkan.

“Jika memang melakukan mutasi, ada konsekuensi berat yang harus saudara emban, yakni tidak lagi berstatus sebagai PPPK. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada,” imbuhnya.

Hadir dalam kesempatan itu Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Imas Sukmariah, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kepri Hj. Dewi Kumalasari Ansar, Sekda Provinsi (Sekdaprov) Kepri Adi Prihantara, para Staf Khusus Gubernur, dan para Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepri.

 

(rls/PR)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook