- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Lima OPD Pemprov Kepri Raih Nilai Tertinggi Pada Monev Penyajian Informasi Publik

Keterangan Gambar : Penyerahan penghargaan kepada 5 OPD Pemprov Kepri, Sabtu (24/9/2022). /1st
KORANBATAM.COM - Peringatan Hari Jadi ke-20 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) juga menjadi momentum keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri yang merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Usai upacara peringatan, lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kepri mendapat penghargaan nilai tertinggi pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Penyajian Informasi Publik di gedung daerah Tanjungpinang, Sabtu (24/9/2022) lalu.
Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur (Wagub), Marlin Agustina menyerahkan langsung penghargaan tersebut kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik), Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan, Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Biro Perekonomian dan pembangunan sebagai lima besar OPD dengan nilai tertinggi dari 43 OPD di lingkungan Pemprov Kepri.
Kelima OPD tersebut berdasarkan monev yang dilaksanakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Provinsi Kepri memenuhi lima indikator penilaian yakni tanggap, kecepatan, kualitas informasi, respon OPD serta fasilitas PPID yang dimiliki oleh OPD.
Kelima indikator tersebut dijabarkan menjadi tanggap dalam pemberian informasi yang diminta oleh PPID Utama, kecepatan dalam melakukan upload data pada website PPID, kualitas informasi mencakup informasi publik secara spesifik tentang OPD dan Standard Operating Procedure (SOP), informasi publik yang diupload sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008, dan Daftar Informasi Dikecualikan secara spesifik tentang OPD.
Kemudian indikator respon dari OPD dalam memberikan data, terakhir fasilitas PPID yang mencakup banner dan meja layanan PPID di kantor PPID pelaksana serta banner PPID di laman website PPID Pelaksana.
Gubernur Ansar pada kesempatan itu mengatakan, penghargaan tersebut merupakan apresiasi dari Pemprov Kepri kepada OPD yang mampu membuka kran informasi selebar-lebarnya.
“Penghargaan ini diberikan atas jerih payah masing-masing OPD dalam mendukung dan mendorong keterbukaan informasi publik yang dimulai dari menyediakan data atau informasi publik yang ada pada OPD untuk dibuka dan diketahui oleh masyarakat luas,” ujar Gubernur Ansar.
Gubernur Ansar juga ingin kelima OPD penerima penghargaan ini untuk terus mempertahankan capaian ini serta dapat menjadi contoh bagi OPD lain dalam penyajian informasi publik.
“Semoga penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi OPD lain agar dapat berlomba-lomba menyajikan informasi publik yang baik, cepat, tepat dan berkualitas sesuai dengan Undang-undang KIP," ujarnya.
(rls/PR)