- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
Maksimal 2 Unit, BC Batam Terapkan Aturan Registrasi IMEI yang Dibawa Penumpang

Keterangan Gambar : Petugas BC Batam melakukan pengecekan dan pengawasan barang penumpang dari luar negeri, Rabu (19/4/2023). /BC Batam
KORANBATAM.COM - Bea dan Cukai (BC) Batam melakukan peningkatan pengawasan barang penumpang dari luar negeri. Salah satu hal yang menjadi titik perhatian adalah registrasi Nomor International Mobile Equipment Identity atau IMEI pada handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).
Tingginya jumlah penumpang yang menuju Indonesia dari luar negeri akan mengakibatkan penumpukan pada pelayanan registrasi IMEI.
Komitmen BC Batam dibuktikan dengan peningkatan sistem, dimana saat ini sudah dapat mengecek daftar penumpang yang sudah melakukan registrasi IMEI secara berulang.
“Sistem kami saat ini sudah dapat mengecek daftar penumpang yang sudah melakukan registrasi IMEI secara berulang. Apabila terdapat identitas yang sudah melakukan registrasi IMEI, maka tidak akan kami layani kembali permohonannya dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal registrasi IMEI terakhir,” kata Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah, Rabu (19/4/2023).
Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 25 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
20 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, setiap penumpang memiliki batas pembawaan handphone dari luar negeri sebanyak dua unit.
Apabila ditemukan adanya pembawaan handphone yang berulang dengan identitas yang sama maka tidak termasuk kategori barang pribadi penumpang dan mengakibatkan tidak dilayananinya registrasi IMEI.
“Pada kesempatan ini, kami juga mengimbau kepada semua calon penumpang untuk berhati-hati dengan imbalan oleh seseorang untuk menitipkan paket apapun, termasuk handphone dan barang elektronik lainnya karena akan menimbulkan konsekuensi hukum,” tutupnya.
(iam)







.gif)






















