- Polsek Sagulung Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia di Batam, 2 Perempuan Ditangkap
- Delapan Tahun Berjalan, Komunitas Mobil Batam Gelar Sahur on the Road
- BP Batam Tambah Booster, Pipa Crossing dan IPA Baru
- BP Batam Komitmen Selesaikan Persoalan Air di Daerah Stres Area
- Berikan Pelayanan Prima, BU SPAM BP Batam Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor
- Kepala Kemenag Kepri Dukung Program dan Kegiatan PW GP Ansor
- Polri Bakal Tindak Tegas Preman Bertopeng Ormas yang Ganggu Investasi
- Buka Puasa Lezat dengan Menu Nusantara dan Turki hanya di Yello Harbour Bay Batam
- Menko Perekonomian RI Lantik Tujuh Deputi BP Batam, Ini Daftarnya
- Presiden Prabowo Arahkan Kepala BP Batam dan Jajaran Percepat Kemajuan
Malaysia Larang WNI Masuk, Ini Negara yang Ditolak

Keterangan Gambar : Menteri Senior Kluster Keamanan, Datuk Seri Ismail Sabri Yakoob, di Kuala Lumpur, Senin malam. (Foto: Antara/Agus)
KORANBATAM.COM, PUTRAJAYA - Pemerintah Malaysia melarang warga negara Indonesia, India dan Filipina dengan visa jangka panjang masuk ke wilayah Negeri Jiran tersebut mulai, Senin (7/9/2020) mendatang.
“Mempertimbangkan peningkatan kasus yang mendadak di beberapa negara, musyawarah khusus Menteri-menteri mengenai pelaksanaan PKP hari ini, telah membuat keputusan untuk mengenakan pembatasan masuk pemegang visa jangka panjang bagi tiga negara,” ujar Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob, pada jumpa pers Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) Hari ke 168 di Putrajaya, Selasa (1/9/2020) kemarin.
Pembatasan warga negara asing tiga negara tersebut meliputi, Penduduk Tetap (PR), visa program Malaysia My Second Home (MM2H), ekspatriat semua kategori termasuk Profesional Visit Pass (PLIK), pas residen, pasangan warga negara Malaysia (Spouse Visa) dan mahasiswa/pelajar.
“Keputusan ini diambil atas nasehat Kementrian Kesehatan Malaysia (KKM) bagi mengekang penularan dalam negara oleh kasus-kasus impor COVID-19,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ismail mengatakan, bahwa sebanyak 673 orang telah didenda karena melanggar aturan PKP Pemulihan, pada Senin (31/8/2020). Angka tersebut merupakan jumlah tertinggi sejak PKPP dilaksanakan.
“Pub dan kelab malam masih belum dibenarkan beroperasi. Jadi tindakan membuka pub dan kelab malam adalah melanggar SOP dan Undang-Undang, karena ia masih dalam daftar operasi yang belum dibenarkan,” katanya.