- Rapat Pleno Terbuka KPU Anambas Mencuat Calon Terpilih Wajib Sampaikan LHKPN
- Berikut 13 Pengarahan Pangkoopsud I ke Prajurit Lanud RHF dan Satrad 213
- UAS Isi Tausiyah di Masjid BJ Habibie BP Batam, Ajak Jemaah Laksanakan Ibadah Tepat Waktu
- Piala Asia U-23, BP dan Pemkot Batam Gelar Nobar Timnas Garuda vs Irak
- Sopir Truk di Tanjungpinang Kesulitan Dapat Solar, Antre hingga Berjam-jam di SPBU
- UKW PWI Gratis di Batam Digelar 3 Mei 2024 Mendatang
- Kinerja Bongkar Muat Peti Kemas Pelabuhan Batam Triwulan I 2024 Naik 8 Persen
- DPC PDIP Kepulauan Anambas akan Buka Pendaftaran Kepala dan Wakil Kepala Daerah, Catat Tanggalnya
- Puluhan Karyawan akan Demo di May Day Gegara Upah Lembur Tidak Dibayar
- Atensi Mensos RI, Tim Direktorat Anak Kunjungi Polsek Bengkong
Malaysia Larang WNI Masuk, Ini Negara yang Ditolak
Keterangan Gambar : Menteri Senior Kluster Keamanan, Datuk Seri Ismail Sabri Yakoob, di Kuala Lumpur, Senin malam. (Foto: Antara/Agus)
KORANBATAM.COM, PUTRAJAYA - Pemerintah Malaysia melarang warga negara Indonesia, India dan Filipina dengan visa jangka panjang masuk ke wilayah Negeri Jiran tersebut mulai, Senin (7/9/2020) mendatang.
“Mempertimbangkan peningkatan kasus yang mendadak di beberapa negara, musyawarah khusus Menteri-menteri mengenai pelaksanaan PKP hari ini, telah membuat keputusan untuk mengenakan pembatasan masuk pemegang visa jangka panjang bagi tiga negara,” ujar Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob, pada jumpa pers Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) Hari ke 168 di Putrajaya, Selasa (1/9/2020) kemarin.
Pembatasan warga negara asing tiga negara tersebut meliputi, Penduduk Tetap (PR), visa program Malaysia My Second Home (MM2H), ekspatriat semua kategori termasuk Profesional Visit Pass (PLIK), pas residen, pasangan warga negara Malaysia (Spouse Visa) dan mahasiswa/pelajar.
“Keputusan ini diambil atas nasehat Kementrian Kesehatan Malaysia (KKM) bagi mengekang penularan dalam negara oleh kasus-kasus impor COVID-19,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ismail mengatakan, bahwa sebanyak 673 orang telah didenda karena melanggar aturan PKP Pemulihan, pada Senin (31/8/2020). Angka tersebut merupakan jumlah tertinggi sejak PKPP dilaksanakan.
“Pub dan kelab malam masih belum dibenarkan beroperasi. Jadi tindakan membuka pub dan kelab malam adalah melanggar SOP dan Undang-Undang, karena ia masih dalam daftar operasi yang belum dibenarkan,” katanya.