- Tak Usah Khawatir, Mental Health Dijamin BPJS Kesehatan
- Listrik di Tanjung Piayu Padam, PLN Batam Jelaskan Penyebabnya
- Siswa Dikreg Seskoal Angkatan ke-65 Laksanakan Audiensi ke Kodaeral IV, Ini yang Dibahas
- Kepala BP Batam Tegaskan Anggaran 2026 untuk Pembangunan Infrastruktur, Ekonomi dan Kesehatan
- Polsek Bengkong Berbagi dengan Anak Yatim di Pondok Pesantren Al Fatah
- Ardiwinata: Pelaksanan Perwako HPI Berjalan Baik dan Aman
- Pertumbuhan Ekonomi Positif 6,66 Persen, Batam Rantai Pasok Ekonomi dan Investasi yang Inklusif
- Minggu Kasih, Polsek Bengkong Berkunjung ke Gereja Katolik Santo Damean
- Direktur Keuangan Pertamina Patra Niaga Tinjau Fuel Terminal Batam dan AFT Hang Nadim
- Kick Off Meeting Pendampingan dan Konsultasi ISO di IGD RSBP Batam
Malaysia Larang WNI Masuk, Ini Negara yang Ditolak

Keterangan Gambar : Menteri Senior Kluster Keamanan, Datuk Seri Ismail Sabri Yakoob, di Kuala Lumpur, Senin malam. (Foto: Antara/Agus)
KORANBATAM.COM, PUTRAJAYA - Pemerintah Malaysia melarang warga negara Indonesia, India dan Filipina dengan visa jangka panjang masuk ke wilayah Negeri Jiran tersebut mulai, Senin (7/9/2020) mendatang.
“Mempertimbangkan peningkatan kasus yang mendadak di beberapa negara, musyawarah khusus Menteri-menteri mengenai pelaksanaan PKP hari ini, telah membuat keputusan untuk mengenakan pembatasan masuk pemegang visa jangka panjang bagi tiga negara,” ujar Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob, pada jumpa pers Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) Hari ke 168 di Putrajaya, Selasa (1/9/2020) kemarin.
Pembatasan warga negara asing tiga negara tersebut meliputi, Penduduk Tetap (PR), visa program Malaysia My Second Home (MM2H), ekspatriat semua kategori termasuk Profesional Visit Pass (PLIK), pas residen, pasangan warga negara Malaysia (Spouse Visa) dan mahasiswa/pelajar.
“Keputusan ini diambil atas nasehat Kementrian Kesehatan Malaysia (KKM) bagi mengekang penularan dalam negara oleh kasus-kasus impor COVID-19,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ismail mengatakan, bahwa sebanyak 673 orang telah didenda karena melanggar aturan PKP Pemulihan, pada Senin (31/8/2020). Angka tersebut merupakan jumlah tertinggi sejak PKPP dilaksanakan.
“Pub dan kelab malam masih belum dibenarkan beroperasi. Jadi tindakan membuka pub dan kelab malam adalah melanggar SOP dan Undang-Undang, karena ia masih dalam daftar operasi yang belum dibenarkan,” katanya.