- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Masuk Daftar Tangkal, Imigrasi Batam Deportasi Seorang WNA Malaysia

Keterangan Gambar : Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Romi Yudianto. (Foto : Istimewa)
KORANBATAM.COM, Batam - Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, berhasil mengamankan seorang (WNA) Malaysia dengan inisial (NAH), pada Kamis (03/01/2020), karena termasuk dalam daftar penangkalan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Romi Yudianto Mengatakan penolakan tersebut merupakan bentuk konkret penegakan kedaulatan negara Republik Indonesia.
"Petugas di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) kita telah berhasil amankan seorang (WNA) Malaysia dengan inisial (NAH), dan akan segera dideportasi ke negara asalnya. Sehingga, tidak ada yang bisa lolos seorang WNA masuk ke negara Indonesia apabila sudah masuk dalam daftar penangkalan," ujar Romi, Jumat (03/01/2019).
Lanjut Romi Yudianto, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, WNA tersebut dikembalikan ke negara asalnya Malaysia.
"Tadi pagi sudah di Deportasi, keberangkatan kapal Ferry pertama," tutup Romi Yudianto. (ilham)