- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
Masuk Daftar Tangkal, Imigrasi Batam Deportasi Seorang WNA Malaysia

Keterangan Gambar : Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Romi Yudianto. (Foto : Istimewa)
KORANBATAM.COM, Batam - Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, berhasil mengamankan seorang (WNA) Malaysia dengan inisial (NAH), pada Kamis (03/01/2020), karena termasuk dalam daftar penangkalan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Romi Yudianto Mengatakan penolakan tersebut merupakan bentuk konkret penegakan kedaulatan negara Republik Indonesia.
"Petugas di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) kita telah berhasil amankan seorang (WNA) Malaysia dengan inisial (NAH), dan akan segera dideportasi ke negara asalnya. Sehingga, tidak ada yang bisa lolos seorang WNA masuk ke negara Indonesia apabila sudah masuk dalam daftar penangkalan," ujar Romi, Jumat (03/01/2019).
Lanjut Romi Yudianto, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, WNA tersebut dikembalikan ke negara asalnya Malaysia.
"Tadi pagi sudah di Deportasi, keberangkatan kapal Ferry pertama," tutup Romi Yudianto. (ilham)







.gif)






















