Mulai November, Arab Saudi Buka Kapasitas Jemaah Umrah 100 Persen
Kemenag Siapkan Skema Perlindungan Jemaah

Reporter : KORANBATAM.COM 26 Okt 2020, 20:33:36 WIB INTERNASIONAL
Mulai November, Arab Saudi Buka Kapasitas Jemaah Umrah 100 Persen

Keterangan Gambar : Umat Muslim mengitari Kabah, saat melakukan tawaf ibadah haji dengan penerapan Protokol Kesehatan di Masjidil Haram, Kota Mekah, Arab Saudi, Minggu (2/8/2020). Pelaksanaan haji yang istimewa tahun ini di tengah pandemi Covid-19 hanya diikuti sekitar 1.000 jemaah, dengan Protokol Kesehatan yang ketat. (Foto : AFP/HO/Saudi Ministry of Media)


KORANBATAM.COM - Penyelenggaran ibadah umrah dalam masa pandemi Covid-19 akan segera memasuki tahap ketiga, pada 1 November 2020. Pada tahap ketiga ini, pemerintah Arab Saudi akan mulai memberlakukan kapasitas jemaah sebanyak 100 persen.

Jumlah tersebut termasuk jemaah dari luar wilayah Saudi, yaitu dari negara-negara yang dinilai tidak berisiko secara kesehatan, kaitannya dengan pencegahan penularan Covid-19.

Untuk itu, sebelum pembukaan umrah tahap ketiga ini, akan diawali pengumuman daftar negara yang diperbolehkan memberangkatkan jemaahnya. Indonesia sendiri masih menunggu pengumuman daftar tersebut.

Skema Perlindungan Jemaah
Melansir keterangan resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fahurahman mengatakan bahwa, pihaknya telah menyiapkan skema perlindungan jika jemaah Indonesia diizinkan berangkat umrah.

“Bapak Menteri Agama memberi arahan agar kami menyiapkan skema perlindungan, pelayanan, dan pembinaan. Yang penting kami siap ketika Indonesia diperbolehkan kirim jemaah. Karena ini bagian dari pelayanan,” kata Oman, Sabtu (24/10/2020).

Oman mengungkapkan, pihaknya telah melakukan finalisasi Rancangan Keputusan Menteri Agama (RKMA) tentang Penyelenggaraan Umrah di masa pandemi. Sebelumnya, RKMA ini juga sudah dibahas dengan para stakeholder, termasuk kementerian/lembaga terkait dan para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Ada beberapa hal yang diatur dalam RKMA ini, antara lain kriteria jemaah, Protokol Kesehatan, kemungkinan karantina.

 

Keterangan gambar : Dalam foto yang dirilis oleh Kementerian Media Saudi ini, sejumlah jemaah haji berdoa dalam ritual pertama haji, karena mereka menjaga jarak sosial untuk membatasi paparan dan potensi transmisi virus Corona, di Masjidil Haram di kota suci Muslim di kota itu, Mekah, Arab Saudi, Rabu (29/7/2020). (Foto : Associated Press/AP)

“Ada juga persyaratan bebas Covid-19, sehingga ada protokol tertentu yang harus diterapkan. Ini kami siapkan, termasuk protokol pada setiap aspek layanan, transportasi, konsumsi, dan akomodasi,” jelasnya.

Mitigasi sesuai kebijakan Saudi
Oman memastikan bahwa, skema perlindungan tersebut disesuaikan dengan ketentuan dari pemerintah Arab Saudi.

Menurut Oman, Pemerintah Arab Saudi telah menerbitkan edaran terkait umrah di masa pandemi ini. Edaran tersebut antara lain mengatur sejumlah hal antara lain, akomodasi atau kamar hotel maksimal diisi dua orang dengan jarak tempat tidur minimal dua meter, tidak ada layanan konsumsi dengan model prasmanan, usia jemaah dibatasi, yaitu maksimal 50 tahun dan harus bebas Covid-19, dan proses pendaftaran jemaah umrah dikontrol melalui sistem Itamarna yang disediakan oleh pemerintah Arab Saudi dan dikoordinasikan dengan PPIU.

“Intinya, Kemenag siapkan mitigasi sesuai kebijakan Saudi. Sekarang kami menunggu daftar negara mana saja yang diizinkan memberangkatkan jemaah umrah mulai 1 November mendatang,” kata Oman.

Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, terkait perkembangan kebijakan Arab Saudi.

“Setiap kebijakan baru yang dikeluarkan Saudi, akan diinformasikan ke publik agar menjadi perhatian bersama,” tambah Oman.
 

 

Sumber: Kompas




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook