- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Nilai Indeks SPBE Kota Batam Meningkat dari Tahun Sebelumnya

Keterangan Gambar : Kadis Kominfo Kota Batam, Azril Apriyansah. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Nilai indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemerintah Kota (Pemko) Batam Tahun 2020 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Indeks SPBE Kota Batam pada tahun 2019 tercatat sebesar 2,23 dan masuk dalam kategori “Cukup”. Sementara pada Tahun 2020, indeks SPBE Batam meningkat menjadi 3,11 dengan kategori “Baik”.
Ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Batam, Azril Apriyansah di Batam Center, Kota Batam, pada Selasa (26/1/2021).
“Indeks SPBE Kota Batam tahun ini mengalami peningkatan dari kategori Cukup menjadi Baik. Bahkan lebih tinggi dari indeks rata-rata nasional. Indeks ini berdasarkan penilaian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia,” ujar Azril Apriyansah.
Azril menjelaskan SPBE tersebut bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Pengguna SPBE adalah semua pemangku kepentingan yang memanfaatkan layanan SPBE, antara lain pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.
“Pada Pemerintah Kota Batam, ada tujuh unsur penting dalam penerapan SPBE tersebut yang menjadi indikator penilaian,” jelasnya.
Pertama, papar Azril, kebijakan internal tata kelola SPBE yang didukung kebijakan penganggaran TIK Pemerintah Kota Batam. Hal ini diatur dalam Tugas Pokok, Fungsi dan uraian Tugas Dinas Kominfo dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 54 Tahun 2016 yang mengatur tentang penyelarasan seluruh muatan rencana induk SPBE yang terintegrasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di Pemerintah Kota Batam dan antar lembaga.
Keterangan gambar : Data berdasarkan indek SPBE Pemerintah Kota Batam. (Foto : istimewa)
Kemudian juga diatur dalam kebijakan internal tentang Pusat Data, Perwako Nomor 6.A Tahun 2006 tentang Pengembangan Egoverment di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
“Sejumlah Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terkait Pusat Data menunjukkan bahwa kebijakan satu data telah kuat dan melayani semua unit kerja, serta terintegrasi dengan pusat data nasional,” kata Azril.
Kedua, kebijakan layanan internal SPBE Kota Batam terletak pada kebijakan internal sistem menajemen perencanaan dan penganggaran dengan Perwako Nomor 13 Tahun 2017 tentang Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) didukung surat keputusan (SK) Walikota No: KPTS.31/HK/I.2018 tentang tim pelaksana e-planning.
Selain itu juga dibuat kebijakan penggunaan aplikasi SIPD sesuai surat Sekretariat Daerah (Setda) Batam No: 135/Kominfo/1/2020 tentang kesiapan server Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Pemerintah Kota Batam, yang menunjukkan kesiapan Pemko Batam mengadopsi SIPD yang mendukung keterlibatan semua OPD yang ada secara terintegrasi dalam sistem manajemen perencanaan berbasis elektronik.
Ketiga, kebijakan kelembagaan telah terpenuhi dengan baik, mencakup Tim Pengarah SPBE berdasarkan SK Walikota No: 315/HK/VII/2020, serta telah ada peta proses bisnis di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Keempat, Aspek Perencanaan dan Strategi di Kota Batam ditunjukkan dengan adanya Masterplan e-Gov tahun 2013 sebagai rencana Induk SPBE versi 2020 yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi.
“Hal ini menunjukkan sudah terdapat koordinasi penyusunan anggaran yang mencakup seluruh bidang pemerintahan,” ujarnya.
Unsur kelima yaitu Aspek Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang telah dipenuhi oleh Pemerintah Kota Batam dengan prosedur pengendalian Data Centre tersedia lengkap, dengan bukti SOP-SOP pengelolaan data centre serta ada bukti pengelolaannya secara terpusat serta telah terintegrasi, mencakup sebagian dari rencana integrasi aplikasi. Juga telah ada aplikasi berbagi pakai dengan aplikasi umum seperti aduan publik secara elektronik, aplikasi perencanaan, SIPD, dan aplikasi e-office.
Keenam, Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik secara umum sudah berjalan penuh di Pemerintah Kota Batam dengan berbagai aplikasi yang inovatif, berbasis web dan mobile. Contohnya Layanan Manajemen kepegawaian, Manajemen Perencanaan, dan Manajemen Penganggaran, serta Layanan Pengadaan yang telah terintegrasi dengan instansi-instansi terkait.
“Dan ketujuh, Layanan-layanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Batam telah dikembangkan dengan aplikasi-aplikasi web dan aplikasi mobile yang terintegrasi, serta terhubung pula dengan online payment system dan marketplace,” ujarnya.
Seperti layanan publik perpajakan dengan bukti kolaborasi aplikasi PBB (pajak bumi dan bangunan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang telah terintegrasi. Demikian pula layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) berbasis elektronik, dengan aplikasi mobile, yang memiliki integrasi data dengan layanan lain, terutama yang terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Layanan pajak bumi dan bangunan juga terintegrasi dengan sistem pembayaran online yang dapat diakses dari platform lain di luar Pemerintah Kota Batam.
“Dengan adanya evaluasi ini, juga dapat memberikan saran perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan SPBE pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” pungkasnya.
(ril)