- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Operasi Gabungan, 46 Pengendara Kena Tilang

Keterangan Gambar : Razia gabungan pendisiplinan surat-surat dan pemeriksaan serta pengawasan pajak kendaraan di jalan depan Mapolresta Barelang, Selasa (25/1/2022). /Polresta Barelang
KORANBATAM.COM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar operasi gabungan, Selasa (25/1/2022).
Operasi gabungan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Kota Batam.
Dalam operasi itu, petugas menilang 46 pengendara yang melanggar lalu lintas maupun belum membayar pajak kendaraan.
Keterangan gambar: Pelanggar saat di data polisi, Selasa (25/1/2022). /Polresta Barelang
“Ada 46 pelanggar yang kita tilang dan untuk pelanggar mati pajak, langsung ditangani oleh Bapenda,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Barelang, Komisaris Polisi (Kompol) Ricky Firmansyah.
Ricky mengimbau masyarakat agar senantiasa taat peraturan lalu lintas dan juga taat membayar pajak telat waktu.
“Demi keselamatan bersama, bagi pengendara roda dua, diharapkan agar selalu menggunakan helm standar (SNI) baik pengemudi dan penumpang roda dua. Tetap membawa surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM saat mengendarai kendaraan,” tandasnya.
(iam)