Pasca 2 Bulan Pemberlakukan Kenaikan PPN 11 Persen, HIPPI Minta Pemerintah Jaga Pertumbuhan Ekonomi dan Daya Beli Masyarakat

Reporter : KORANBATAM.COM 02 Jun 2022, 17:51:32 WIB NASIONAL
Pasca 2 Bulan Pemberlakukan Kenaikan PPN 11 Persen, HIPPI Minta Pemerintah Jaga Pertumbuhan Ekonomi dan Daya Beli Masyarakat

Keterangan Gambar : Keterangan gambar: Ketua HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang. /1st


KORANBATAM.COM - Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan dunia usaha siap melaksanakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen sekalipun, akan tetapi momentumnya kurang tepat mengingat ekonomi saat ini dalam proses pemulihan dan daya beli masyarakat belum stabil karena dunia masih dalam proses penyesuaian, baik dari sistem akutansinya maupun dalam proses transaksinya.

Hal ini diungkapkan Sarman terkait kenaikan tarif PPN sebesar 11 persen saat ini sudah berjalan selama dua bulan, sejak diberlakukan pemerintah terhitung tanggal 1 April 2022.

“Kenaikan PPN ini tentu akan berdampak terhadap berbagai harga produk, kita berharap agar proses pemulihan ekonomi kita semakin cepat, sehingga gairah ekonomi semakin baik dan para investor yang masuk semakin bergairah sehingga dampak kenaikan ini tidak menurunkan daya beli masyarakat kita,” kata Sarman, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/6/2022).

Sarman melanjutkan, dunia usaha berharap agar kenaikan PPN ke depannya dapat mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat sehingga dampaknya tidak mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi.

“Yang paling penting saat ini pemerintah harus menjaga momentum yang sudah membaik ini, baik pertumbuhan ekonomi maupun wabah Covid-19 yang sudah terkendali agar perekonomian kembali bergeliat dan daya beli masyarakat meningkat,” tandas Sarman.


(*/red)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook