Pelanggar Protokol Kesehatan akan Didenda di Tanjungpinang

Reporter : KORANBATAM.COM 09 Sep 2020, 09:24:45 WIB TANJUNGPINANG
Pelanggar Protokol Kesehatan akan Didenda di Tanjungpinang

Keterangan Gambar : Pelaksana tugas (Plt) Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma, S.IP,. (Foto : istimewa)


KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan segera memberlakukan denda atau sanksi bagi tempat usaha dan masyarakat yang melanggar terhadap Protokol Kesehatan di Tanjungpinang. Dalam hal tidak memakai masker, Rabu (9/9/2020).

Hal tersebut dilakukan agar mata rantai wabah pandemi COVID-19 tidak menyebar luas dan juga untuk menekan penurunan pasien COVID-19 di Kota Tanjungpinang.

Dikutip dari KepriDays, Pemko Tanjungpinang sudah memproses Peraturan Wali Kota (Perwako) Tanjungpinang terkait denda atau sanksi berupa uang terhadap pelanggar yang melanggar Protokol Kesehatan.

“Perwakonya tinggal saya tanda tangani ya,” kata Pelaksana tugas (Plt) Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma, S.IP, Selasa (8/9/2020), kemarin, usai menghadiri rapat Paripurna di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Senggarang.

Terkait poin-poin yang ditegaskan di dalam Perwako tersebut, nantinya akan disampaikan setelah dirinya menandatanganinya. Artinya setelah final.

“Nanti setelah saya tandatangan, baru fiks (tetap) apa yang dijalankan dalam Perwako itu,” jelasnya.

Menurut Rahma, yang namanya proses bukan tidak mungkin akan ada perubahan dan pertimbangan lain lagi. Dan jumlah dendanya belum bisa disampaikan sekarang.

“Jumlah dendanya tak bisa saya omongkan sekarang. Nah, setelah saya tandatangan nanti, barulah saya sampaikan,” pungkasnya.
 

 

KepriDay




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook