- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
Pelindo 1: TB Sei Deli III untuk Kapal Tunda di Nipah
Ini Penjelasan General Manager Pelindo 1 cabang Batam, Pasogit Satria Simanungkalit

Keterangan Gambar : General Manager Pelindo 1 cabang Batam, Pasogit Satria Simanungkalit saat menunjukkan SOP dan Dokumen. (Foto : 1st)
KORANBATAM.COM, Batam - Pihak PT Pelayaran Indonesia (Pelindo) Cabang Batam, selaku General Manager Pelindo 1 cabang Batam, Pasogit Satria Simanungkalit angkat bicara terkait hal penegahan kapal TB Sei Deli III milik Pelindo Batam melakukan penyulingan dan “kencing” minyak di perairan Pulau Nipah, pada Minggu (19/01/2020) lalu.
Menurut Pasogit, ia menjelaskan kapal TB Sei Deli III memang membawa BBM Logistik. Namun BBM tersebut bukan untuk penyulingan atau disalurkan ke kapal luar, tetapi untuk kebutuhan kapal tunda yang dioperasikan di Pulau Nipah.
"TB SEI DELI III saat Melakukan STS Tetap di Area PLB (Pelabuhan Berikat) Pulau Nipah, yang dikelola Pelindo I Cabang Batam,” ujar Pasogit kepada KORANBATAM.COM, di Kantor PELINDO I Cabang Batam, Batu Ampar, Kota Batam, Kamis (23/01/2020).
Menurutnya, penegahan dari pihak Bea Cukai Batam itu, sudah sesuai dengan SOP-nya. Ia juga menjelaskan bahwa Pelindo 1 Cabang Batam mempunyai Segmen Usaha yang dikelola sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP 133 Tahun 2011 Tentang Pemberian Izin Usaha Kepada PT PELABUHAN INDONESIA 1 (PERSERO) Sebagai Badan Usaha Pelabuhan.
“Segmen badan usahanya diantaranya meliputi Penyediaan dan Pelayanan Jasa dermaga, Penyediaan Pelayanan Pengisian BBM, Pengisian Air Tawar, Bongkar Muat Pelabuhan, Penyediaan kegiatan gudang, Penyediaan atau Pelayanan Pusat Distribusi barang dan Penyediaan Pelayanan Jasa Penundaan Kapal ke Pelabuhan,” terang Pasogit.
kata Pasogit, untuk mendukung kegiatan usahanya Pelindo 1, juga memiliki Surat Keterangan terdaftar yg dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
"Terkait mengenai Kegiatan TB SEI DELI III, di Pulau Nipah tidak benar kalau melakukan kegiatan ilegal. Kapal Patroli Bea Cukai Pun Menyarankan agar Pelindo 1 membuat keterangan pada Kargo Manifest 1 Bahan Bakar sebagai Kebutuhan Sendiri, dan sampai saat ini pihak Pelindo 1, masih Menunggu hasil Penyelidikan dari Bea Cukai Batam,” jelasnya.
Sementara itu, terkait hal tersebut, menurut kami sudah lengkap dan kita juga terima saran dari Patroli Bea Cukai terkait hal ini.
"Untuk segmen Usaha Pelindo 1 Cabang Batam, yang terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan juga dibenarkan oleh Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Penegakan Hukum Kantor Kesahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam," pungkasnya. (ilham)