- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
Pemerintah Batam Bebaskan Denda Pajak, Ada Keringanan Hutang Pokok Juga

Keterangan Gambar : Kebijakan Wali Kota Batam dalam penghapusan denda dan bunga piutang semua tahun pajak. /Pemko Batam
KORANBATAM.COM - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, memberikan keringanan bagi wajib pajak di Batam. Hal itu, dalam rangka pemulihan ekonomi daerah. Keringanan yang diberikan yakni penghapusan denda dan bunga piutang semua tahun pajak.
Dengan adanya kebijakan Wali Kota Batam itu, maka 100 persen denda dan bunga pajak semua tahun pajak tidak dibebankan ke wajib pajak dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.
“Ini sebagai dukungan kami kepada para pengusaha semua sektor demi percepatan pemulihan ekonomi Batam,” sebut Rudi yang juga sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam tersebut, Rabu (27/7/2022).
Ia berharap, wajib pajak memanfaatkan program tersebut agar dapat menikmati keringanan yang diberikan.
“Pajak yang dibayarkan, semata-mata demi pembangunan daerah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, menyampaikan, program tersebut berlaku hingga 31 Agustus 2022.
Program ini pun sudah disosialisasikan pada hari ini, bersama sejumlah wajib pajak di Planet Holiday Hotel.
“100 persen bebas denda dan bunga piutang semua tahun pajak untuk sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2, hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, dan pajak tenaga listrik,” ujarnya.
Selain penghapusan denda dan bunga piutang itu, ada sejumlah keringanan bagi wajib pajak di sektor PBB-P2.
Adapun, keringan tersebut seperti diskon 30 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 1994-2016. Kemudian, diskon 20 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 2017-2019, dan diskon 10 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 2020-2021.
“Mari manfaatkan segera, kesempatan terbatas,” ujarnya.
Untuk cek tagihan masyarakat dapat mengunjungi laman esppt.batam.go.id.
Sumber: Pemko Batam







.gif)






















