- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Pengadilan Militer Padang Gelar Sidang Prajurit di Lantamal IV Tanjungpinang

Keterangan Gambar : Sidang pidana terhadap prajurit Lantamal IV Tanjungpinang. /Ilham Sawalludin
KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Pengadilan Militer (Dilmil) I-03 Padang menggelar perkara sidang pidana terhadap prajurit Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang, guna mempercepat proses penyelesaian perkara-perkara pidana yang ada di Kepulauan Riau (Kepri), khususnya di Kota Tanjungpinang dan Batam.
Kegiatan itu berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Yos Sudarso, Markas Komando (Mako) Lantamal IV, Jalan Yos Sudarso Nomor 1, Batu Hitam Tanjungpinang, Kepri, pada Selasa (2/2/2021) pagi.
Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Lantamal IV, Letkol Laut (KH) R Deni Nugraha Ramdani, usai sidang, mengatakan bahwa kehadiran Tim Dilmil I-03 Padang ke Tanjungpinang adalah dalam rangka percepatan proses penyelesaian perkara-perkara pidana yang ada di Kepri, khususnya Tanjungpinang dan Kota Batam.
“Kehadiran Tim dari Dilmil I-03 ke Tanjungpinang, harus kita sambut dengan baik karena biasanya kita yang ke Padang untuk menjalan sidang. Mengingat faktor keamanan, karena jumlah kasusnya cukup banyak sehingga kita tidak perlu ke Padang,” jelas Letkol Laut (KH) R Deni Nugraha.
Pelaksanaan sidang militer ini, lanjutnya, dapat digunakan oleh prajurit Lantamal IV sebagai bahan pembelajaran, bagaimana proses tata cara persidangan di pengadilan Militer sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Ini juga sebagai efek detterance (pencegahan) bagi prajurit yang lainnya, agar tidak melakukan pelanggaran. Jika melakukan pelanggaran, maka akan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa,” tegas Kadiskum Lantamal IV.
Informasi yang diterima, kegiatan itu akan digelar selama lima hari kerja dengan menyidangkan tidak hanya prajurit dari Lantamal IV saja, tapi juga prajurit dari Komando Resor Militer (Korem) 033/Wira Pratama (WP).
Proses sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Pengadilan Militer I-03, Letkol Chk Rony S, Hakim anggota Mayor Chk Eko Warda Surya G, Hakim anggota Mayor Chk Kurniawan Setyanto, Hakim anggota Kapten Laut (KH) Arin Fauzam, Kapten Chk Aditya Chandra C.
Pada kesempatan sidang tersebut, para terdakwa prajurit Lantamal IV dapat pendampingan hukum oleh penasehat hukum dari Dinas Hukum (Diskum) Lantamal IV yakni Kadiskum Lantamal IV Letkol Laut (KH) R Deni Nugraha Ramdani, Kapten Laut (KH) Yogi Triyono, Kepala Sub Dinas Bantuan Nasihat Hukum (Kasubdis Banhatkum) Diskum Lantamal IV Letda Laut (KH) Deny Ardhana, Kepala Urusan Penyuluhan Hukum (Kaur Luhkum) Diskum Lantamal IV dan Letda Laut (KH) Aji Puspa Negara Kaur Kamla (Keamanan Laut) Diskum Lantamal IV.
(ilham)