Pengedar di Kota Tanjungpinang Buang Sabu saat Akan Ditangkap Polisi

Reporter : KORANBATAM.COM 13 Jun 2023, 23:27:55 WIB DAERAH
Pengedar di Kota Tanjungpinang Buang Sabu saat Akan Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Barang bukti 7 paket yang diduga sabu milik Dani Putra disita polisi. /Polresta Tanjungpinang


KORANBATAM.COM - Dani Putra ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkorba) Polresta Tanjungpinang di Jalan Hangtuah, Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Dani ditangkap karena ketahuan memiliki 7 paket sabu.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kasat Resnarkobanya, AKP Efendi mengatakan, Dani ditangkap di pinggir jalan dekat Perumahan Griya Hangtuah Permai IV pada Sabtu Juni 2023, pukul 16.30 WIB.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa, pelaku menyimpan dan menjual sabu. Petugas mencurigai tersangka ketika didekati malah melarikan diri saat minum air kelapa menggunakan sepeda motornya. Saat digeledah, ditemukan 7 paket sabu,” kata Efendi kepada wartawan, Selasa (13/6).

Efendi menuturkan, pria yang diduga pengedar narkoba itu sempat membuang 7 klip berisi sabu-sabu seberat 2,00 gram siap edar ketika hendak dibekuk petugas. Beruntung, barang bukti tersebut berhasil ditemukan oleh polisi.

“Dia langsung membuang helm LTD warna putihnya. Setelah dilakukan pengeledahan badan dan area sekitar TKP (tempat kejadian perkara) ditemukan 7 paket serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 2,00 gram, 1 pipet kaca, 1 gunting, dan 1 bundel plastik bening di semak-semak,” terangnya.

Saat diinterogasi polisi, Dani mengaku mendapatkan sabu untuk diedarkan di wilayah sekitaran Pinang Kencana, Kota Tanjungpinang.

Efendi mengungkapkan, aksi Dani pengedar sabu ini sangat meresahkan warga. Pasalnya, dia melakukan transaksi jual beli sabu-sabu di wilayah Tanjungpinang Timur.

Kini, terduga pengedar narkoba di wilayah Kota Tanjungpinang itu telah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu, alat hisap, handphone yang digunakan untuk transaksi dan lainnya.

“Kita sedang menyelidiki lanjut kasus ini. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah berada di Mapolresta Tanjungpinang dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tungkasnya.


(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook