- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
Pengedar di Kota Tanjungpinang Buang Sabu saat Akan Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Barang bukti 7 paket yang diduga sabu milik Dani Putra disita polisi. /Polresta Tanjungpinang
KORANBATAM.COM - Dani Putra ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkorba) Polresta Tanjungpinang di Jalan Hangtuah, Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Dani ditangkap karena ketahuan memiliki 7 paket sabu.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kasat Resnarkobanya, AKP Efendi mengatakan, Dani ditangkap di pinggir jalan dekat Perumahan Griya Hangtuah Permai IV pada Sabtu Juni 2023, pukul 16.30 WIB.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa, pelaku menyimpan dan menjual sabu. Petugas mencurigai tersangka ketika didekati malah melarikan diri saat minum air kelapa menggunakan sepeda motornya. Saat digeledah, ditemukan 7 paket sabu,” kata Efendi kepada wartawan, Selasa (13/6).
Efendi menuturkan, pria yang diduga pengedar narkoba itu sempat membuang 7 klip berisi sabu-sabu seberat 2,00 gram siap edar ketika hendak dibekuk petugas. Beruntung, barang bukti tersebut berhasil ditemukan oleh polisi.
“Dia langsung membuang helm LTD warna putihnya. Setelah dilakukan pengeledahan badan dan area sekitar TKP (tempat kejadian perkara) ditemukan 7 paket serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 2,00 gram, 1 pipet kaca, 1 gunting, dan 1 bundel plastik bening di semak-semak,” terangnya.
Saat diinterogasi polisi, Dani mengaku mendapatkan sabu untuk diedarkan di wilayah sekitaran Pinang Kencana, Kota Tanjungpinang.
Efendi mengungkapkan, aksi Dani pengedar sabu ini sangat meresahkan warga. Pasalnya, dia melakukan transaksi jual beli sabu-sabu di wilayah Tanjungpinang Timur.
Kini, terduga pengedar narkoba di wilayah Kota Tanjungpinang itu telah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu, alat hisap, handphone yang digunakan untuk transaksi dan lainnya.
“Kita sedang menyelidiki lanjut kasus ini. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah berada di Mapolresta Tanjungpinang dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tungkasnya.
(iam)







.gif)






















