PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
Sediakan Listrik Andal dan Berkeadilan

Reporter : KORANBATAM.COM 29 Jun 2025, 18:58:34 WIB DAERAH
PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025

Keterangan Gambar : Kantor pelayanan PLN di Batam, Kepulauan Riau. /iam/KoranBatam


KORANBATAM.COM - PT PLN Batam siap melaksanakan kebijakan Pemerintah terkait penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) kepada golongan rumah tangga mampu golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3), golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mulai 1 Juli 2025.

Penyesuaian ini diterapkan hanya kepada pelanggan rumah tangga mampu, pelanggan Pemerintah serta pelanggan layanan khusus dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT PLN (Persero) UID Riau dan Kepri.

Selain itu juga merupakan bagian dari upaya PLN Batam untuk mempertahankan keberlanjutan penyediaan pasokan listrik di Batam.

Pemerintah sangat berhati-hati dalam menerapkan tariff adjustment demi menjaga daya saing dan momentum pertumbuhan ekonomi. Penyesuaian tarif tenaga listrik didasarkan pada perubahan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, tingkat inflasi dan harga gas hingga batubara yang menjadi acuan dalam penetapan tarif listrik triwulanan.

Perlu diketahui bahwa, PLN Batam tidak menerima subsidi maupun kompensasi dari Pemerintah, sehingga selisih antara biaya pokok penyediaan listrik dan tarif menjadi tanggungan PLN Batam.

Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Zulhamdi mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.

Menurutnya keputusan pemerintah ini diambil sebagai bentuk ikhtiar strategis dalam menjaga kesinambungan pasokan listrik yang andal di Batam.

“Penyesuaian ini tidak diberlakukan secara menyeluruh, melainkan sangat selektif dan hati-hati. Hanya 7,49 persen dari total pelanggan PLN Batam yang terdampak, yaitu golongan rumah tangga mampu dan golongan pemerintah dengan penyesuaian tarif sebesar 1.43 persen dari tarif sebelumnya. Tujuannya jelas yakni menciptakan tarif listrik yang berkeadilan, dimana pelanggan yang tergolong mampu membayar listrik sesuai harga keekonomian,” ungkap Zulhamdi, Minggu (29/6).

Untuk memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga dan inflasi tetap terkendali, penyesuaian tarif ini berlaku bagi pelanggan golongan R2 dan R3 atau hanya 7,01 persen dari total seluruh pelanggan rumah tangga PLN Batam, kemudian untuk pelanggan golongan pemerintah setara dengan 0,48 persen dari seluruh pelanggan.

Bagi pelanggan pascabayar penyesuaian akan mulai diberlakukan pada tagihan listrik bulan Agustus 2025. Sementara untuk pelanggan prabayar, akan berlaku per 1 Juli 2025, saat transaksi pembelian token listrik.

“Kami menyambut baik langkah pemerintah yang tetap memprioritaskan perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan sistem kelistrikan dan stabilitas sosial-ekonomi masyarakat,” tutup dia.

 

(red)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook