- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
Polda Kepri Jalankan Maklumat Kapolri Hindari Keramaian Hingga Resepsi Keluarga Dilarang

Keterangan Gambar : Isi Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Foto : 1st)
KORANBATAM.COM, Batam - Dengan semakin cepatnya penyebaran wabah corona virus disease (Covid-19) atau virus korona yang ditunjukkan dengan meningkatnya jumlah orang yang dinyatakan positif Covid-19, Kapolri Jenderal Polisi Drs Idham Azis, mengeluarkan maklumat yang diterbitkan pada Kamis (19/3/2020).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan maklumat tersebut dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus korona (Covid-19),” ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt, Minggu (22/3/2020).
Dikatakannya, dalam maklumatnya, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.
“Seperti, dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga,” jelas Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Ia menjelaskan apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Selain itu, Kapolri dalam maklumatnya, juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik, namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Kemudian, masyarakat juga diminta agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. “Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat,” ucapnya.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengharapkan kepada masyarakat Kepulauan Riau (Kepri) pada umumnya dan masyarakat Kota Batam khususnya, untuk mematuhi maklumat ini maupun himbauan Pemerintah untuk pembatasan sosial atau Social Distancing yang bertujuan memutus rantai penyebaran Covid-19. (iam)







.gif)






















