- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Polisi Bekuk Empat Pelaku Pungli di Wisata Pantai Tanjungpinggir

Keterangan Gambar : Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt (tengah) didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Arie Dharmanto (sebelah kiri), dan Kapolsek Sekupang AKP Ulil Rahim (sebelah kanan) serta Tim Teknis dari Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri dan juga ke empat para tersangka Pungutan Liar (Pungli), saat gelar Expose di Ruangan Media Center Mapolda Kepri. (Foto : ilham)
KORANBATAM.COM, Batam - Empat tersangka kasus Pungutan Liar (Pungli) dibekuk personil Tim Teknis Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri, di Kawasan Wisata Pantai Tanjung Pinggir, Sekupang, Batam, Rabu (1/1/2020) pukul 17.00 wib kemarin sore.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan kita berhasil mengamankan langsung keempat tersangka, yang kedapatan atau tertangkap tangan melakukan Pungutan Liar (Pungli), di lokasi Wisata.
"Pungutan ini dilakukan tanpa ijin, ataupun bersifat liar dan tidak masuk kedalam Pendapatan Asli Daerah. Untuk TKP nya yaitu di pintu masuk Pantai Tanjungpinggir, PT Samudra Perkasa Tanjungpinggir, Kota Batam," ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, saat gelar Expose di Ruangan Media Center Mapolda Kepri, Kamis (2/01/2020) sekitar pukul 13.50 Wib siang.
Lanjut Harry, menjelaskan keempat orang tersangka tersebut antara lain berinisial OW, RI, SF dan MM. Mereka dibekuk langsung oleh Personil Tim Teknis dari Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri di Kawasan Wisata Pantai Tanjung Pinggir, Sekupang, Batam, Rabu (1/1/2020) sore kemarin. Setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah atas aksi para tersangka, yang meminta uang masuk ke Wisata Pantai Tanjungpinggir sebesar Rp 20.000,- per kepala atau per orang.
"Namun, saat akan memasuki kawasan Wisata Pantai Tanjung Pinggir, mereka tidak diberikan tiket ataupun tanda masuk lainnya," jelas Kombes Pol Harry Goldenhardt kepada awak media KORANBATAM.COM saat digelar Expose di Ruangan Media Center Mapolda Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Arie Dharmanto, dan Kapolsek Sekupang AKP Ulil Rahim menjelaskan adapun barang bukti yang berhasil disita ialah satu buah Tas Selempang berwarna Coklat dan Hitam, Sejumlah Uang sekitar Rp 3.840.000, satu buah Bad bertulisan Panitia.
"Tentu kita sangat menyayangkan hal ini terjadi, karena yang pertama dengan adanya pungutan-pungutan liar dilokasi Wisata tidak sejalan dengan Program Pemerintah, baik itu pusat atau daerah yang mencoba untuk menggalakkan Pariwisata," tutur Harry.
"Hal-hal yang seperti ini sangat meresahkan bagi para Wisatawan, terutama Wisatawan Mancanegara," sambungnya.
Kemudian terhadap kasus ini, sudah dilakukan Pemeriksaan awal dan untuk selanjutnya akan di Sidik oleh Polsek Sekupang dan dibackup oleh Ditkrimum Polda Kepri.
Sementara itu Dir Reskrimum Polda Kepri, Arie Dharmanto mengatakan pihaknya sudah mengamankan uang sejumlah Rp 3.840.000, kemudian pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Sekupang, dibawah asistensi Polda Kepri (Direktorat Kriminal Umum), masih mengembangkan lebih lanjut.
"Kita melakukan penangkapan pada hari Rabu kemarin kurang lebih pukul 17.00, tentunya membutuhkan waktu, sementara ini para tersangka yang sudah kita amankan masih dalam proses penyidikan," ujar Arie.
Lanjut Arie, menjelaskan hal Terkait kemana para pelaku menyetorkan uangnya tersebut, sementara ini mereka masih beralasan untuk kepentingan pribadi.
"Pribadi dan kelompok mereka, tentunya kelompok mereka ini tidak ada namanya. Tapi hanya semacam geng dan kami belum menyebutnya sebagai Sindikat, karena kita belum 24 jam mengembangkan, dan mungkin nanti akan dikembangkan lagi oleh Kapolsek Sekupang dan Jajarannya untuk lebih menjelaskan secara detail kemana endingnya," ucap Dir Reskrimum Polda Kepri, Arie Dharmanto.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, Pasal yang diterapkan untuk para tersangka yaitu Pasal 43 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 17 Tahun 2001, tentang Kepariwisataan dengan ancaman Hukuman 6 bulan.
"Didalamnya ini mengatur tentang Pungutan Liar (Pungli) di kawasan Wisata, ancaman hukuman 6 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta," jelas Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Kemudian juga, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir Kota Batam. Dengan ancaman Hukuman 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
"Jadi kedua pasal ini yang diterapkan berdasarkan peraturan daerah yang mengatur tentang Pariwisataan dan dilapis dengan pasal 368 KUHP, tentang Pengancaman dan Pemerasan dengan hukuman 5 tahun," pungkas Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt.
"Jadi kita dahulukan pasal dari aturan hukum yang mengatur tentang Kepariwisataan kemudian bila nanti ditemukannya ada ancaman, kita lapis dengan pasal 368 KUHP," sambung Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt sekaligus sebagai penutup saat gelar expose. (ilham)