- BP Batam Gesa Perbaikan Jaringan Pipa di Kawasan Hotel Vista
- Proses Terus Bergulir, BP-Pemkot Batam Komit Atasi Persoalan Banjir
- Lari Batam 10K 2025 Gaet Pelari dari Berbagai Negara dan Daerah
- Peletakan Batu Pertama Masjid Jami Soeprapto Soeparno di Jakarta Timur
- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
Polisi Selidiki Sepeda Tanpa SNI di Tanjungpinang

Keterangan Gambar : Kanit Tipiter Polres Tanjungpinang, Ipda Rizky. /1st
KORANBATAM.COM - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Sat Reskrim Polres) Tanjungpinang tengah menyelidiki toko sepeda Freesia yang diduga menjual sepeda tanpa standar nasional Indonesia (SNI), yang berada di Jalan Panjaitan Kilometer (km) 10, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
“Kita sudah mengamankan tiga unit sepeda, dari toko Freesia untuk diambil sampelnya dan melakukan penyelidikan tentang sepeda tersebut didatangkan dari mana,” ujar Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, Kamis (11/2/2021).
Sementara, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter), Ipda Rizky, mengatakan diduga toko tersebut menjual sepeda non-SNI.
Adapun, kata Rizky, pasal yang dilanggar yakni Pasal 131 jo pasal 57 ayat 1 huruf a dan b ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2015, dimana Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sepeda Roda Dua Secara Wajib.
“Kita juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Tanjungpinang, terkait temuan tersebut,” terangnya mengakhiri.
(lita)