- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Polisi Selidiki Sepeda Tanpa SNI di Tanjungpinang

Keterangan Gambar : Kanit Tipiter Polres Tanjungpinang, Ipda Rizky. /1st
KORANBATAM.COM - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Sat Reskrim Polres) Tanjungpinang tengah menyelidiki toko sepeda Freesia yang diduga menjual sepeda tanpa standar nasional Indonesia (SNI), yang berada di Jalan Panjaitan Kilometer (km) 10, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
“Kita sudah mengamankan tiga unit sepeda, dari toko Freesia untuk diambil sampelnya dan melakukan penyelidikan tentang sepeda tersebut didatangkan dari mana,” ujar Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, Kamis (11/2/2021).
Sementara, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter), Ipda Rizky, mengatakan diduga toko tersebut menjual sepeda non-SNI.
Adapun, kata Rizky, pasal yang dilanggar yakni Pasal 131 jo pasal 57 ayat 1 huruf a dan b ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2015, dimana Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sepeda Roda Dua Secara Wajib.
“Kita juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Tanjungpinang, terkait temuan tersebut,” terangnya mengakhiri.
(lita)