Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, 2,5 Ton Barang Bukti Sabu Diamankan
10,1 Juta Jiwa Terselamatkan

Reporter : KORANBATAM.COM 28 Apr 2021, 23:10:56 WIB NASIONAL
Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, 2,5 Ton Barang Bukti Sabu Diamankan

Keterangan Gambar : Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,5 ton asal jaringan Internasional Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia, di Lapangan Bhayangkara, Rabu (28/4/2021).


KORANBATAM.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,5 ton asal jaringan Internasional Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia. Terdapat 18 orang tersangka berhasil ditangkap, 17 di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA) Nigeria.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan, pengungkapkan itu berasal dari tiga lokasi yang berbeda. Pertama di Parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar. Dalam hal ini, aparat mengamankan barang bukti seberat 1.278 Kilogram (kg).

Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua, berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan, Meureubo, Kabupaten,  Aceh Barat, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dengan barang bukti seberat 1.267 Kilogram. Lalu, TKP ketiga di Pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring Jakarta Barat.

“Kami ungkap kurang lebih 2,5 ton narkoba sabu asal Timur Tengah, Malaysia yang masuk ke Indonesia,” kata Kapolri dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Rabu (28/4/2021).

Kapolri mengungkapkan bahwa, pada pengungkapan tersebut, aparat menangkap 18 orang tersangka, dengan rincian 17 diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA) Nigeria. Bahkan, salah satunya harus diberikan tindakan tegas dan terukur atau tembak mati.

Adapun peran dari tersangka tersebut, yakni, tujuh orang sebagai jaringan pengendali. Mereka adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI. Lalu, delapan orang sebagai jaringan transporter yaitu M, MNFR, MD, B, UI, R, dan AMF. Tiga orang sebagai jaringan pemesan OL, AL, dan SL.

“Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman diatas 10 tahun dan hukuman mati. Namun, mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika internasional,” ujar Kapolri.

Masih kata Kapolri, 2,5 ton sabu tersebut hasilnya mencapai Rp1,2 triliun. Sementara, hasil pengungkapan barang haram itu setidaknya ada 10,1 juta jiwa yang terselematkan.

“Kalau dari sisi bahayanya, maka dengan kami amankan 2,5 ton narkoba kami amankan masyarakat 10,1 juta jiwa, yang tentunya bisa diselamatkan dari potensi bahaya narkoba ini,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair (pengganti) Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.


Sumber: Bidhumas Polda Kepri




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook