- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Sabu, 2 KG Sabu Direbus dan Dibuang ke Dalam Septic Tank

Keterangan Gambar : Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, KARIMUN - Sebanyak 2,079,69 gram Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu dimusnahkan Kepolisian Resor (Polres) Karimun di ruang rapat utama (Rupatama) Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Karimun Polda Kepri pada Kamis (05/11/2020). Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, SIK,.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan tim panther Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Karimun terhadap pelaku bernama inisial Black yang diamankan pada Sabtu (10/10/2020) di Pelabuhan Tanjung Sri Gelam, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang berasal dari negara Malaysia dengan bungkusan teh china.
Adapun pemusnahan barang haram itu berdasarkan surat Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun dengan Nomor: SK-2111/L.10.12/Enz.1/10/2020 tanggal 16 Oktober 2020, tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.
Selanjutnya, juga berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor: No.Lab.:1291/NFF/2020 tanggal 23 Oktober 2020 tentang kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal berwarna putih tersebut ialah benar mengandung Metamfetamin, dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini ialah berdasarkan BAP Laboratorium Kriminalistik Polda Riau yang menyatakan bahwa, BB berupa kristal berwarna putih itu adalah benar mengandung Metamfetamin dengan tersangka yang sudah diamankan oleh Polres Karimun bernama inisial Black yang ditangkap oleh Tim Panther Sat Resnarkoba Polres Karimun,” Kata AKBP Muhammad Adenan.
Lanjut Kapolres Karimun, dalam pemusnahan ini disaksikan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda/FKPD) Kabupaten Karimun.
“Proses pemusnahannya, dengan cara dilarutkan menggunakan air mendidih (panas) serta diaduk, kemudian barang haram tersebut dibuang ke dalam septic tank,” ujarnya.
Masih kata Kapolres Karimun, dari hasil penyelidikan barang bukti tersebut berasal dari negara Malaysia dengan modus yang dilakukan oleh pelaku adalah tidak bertemu dengan yang lainnya. Artinya, pelaku yang menentukan tempatnya sendiri. Dan barang bukti ini, rencananya akan dibawa ke Tanjung Batu, Kundur kemudian akan dipecah untuk diedarkan disana.
“Kegiatan ini akan menjadi hal yang positif bagi kita, dalam rangka menjaga wilayah Kabupaten Karimun dari peredaran narkotika. Dan kami tidak main-main dengan ancaman hukuman terhadap para pelaku Narkoba,” tutup Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan.
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Karimun, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) TBK, Kepala Badan Narkotika Nasional (Ka BNN) Kabupaten Karimun, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kejari Tanjung Balai Karimun, Ka Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Tbk, dan Bea & Cukai Tanjung Balai Karimun.
(ilham)