- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
PPKM Darurat, 21.168 Personel Polda Jawa dan Bali Dilibatkan dalam Operasi Aman Nusa II Lanjutan

Keterangan Gambar : Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono (kanan), memberikan keterangan persnya di Gedung Ruang Rapat Utama (Rutapama), Jakarta Selatan, Jumat (2/7/2021).
KORANBATAM.COM - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menerbitkan Surat Telegram (STR) soal Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lanjutan. Hal ini menindaklanjuti soal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Surat telegram tersebut bernomor STR/577/VII/OPS.2./2021 pertanggal (2/7/2021) yang ditandatangani oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini bakal berlaku sejak nanti malam, pukul 00.00 WIB.
“Surat telegram pak Kapolri sudah keluar STR/577/VII/OPS.2./2021 per tanggal (2/7/2021). Operasi terpusat sandi Aman Nusa II Lanjutan ini diberlakukan malam nanti 3 Juli dan sudah dinyatakan berlaku,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia (Humas Polri), Irjen Argo Yuwono, saat membacakan amanat Kapolri di Gedung Ruang Rapat Utama (Rutapama), Jakarta Selatan, Jumat (2/7/2021).
Selain itu, Argo mengungkapkan bahwa, dalam Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini terdapat tujuh satuan tugas (Satgas). Di antaranya adalah, Satgas Deteksi, Pembinaan Masyarakat (Binmas), kepatuhan protokol kesehatan dan pengamanan vaksinasi.
Kemudian, lanjut Argo, Satgas Bantuan Pelayanan Kesehatan (Bayankes), Pengamanan Pengawalan Vaksin, Penegakan Hukum dan Satgas Humas.
“Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali,” jelasnya.
Dalam poin enam, masih kata Argo, disebutkan bahwa, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota didukung penuh oleh TNI-Polri, dan Kejaksaan dalam mengordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.
“Tindaklanjut apa yang dilakukan Polri terkait instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa dan Bali. Adanya poin keenam, pihak polisi membuat Operasi Aman Nusa II Lanjutan, dulu pernah dibuat juga terkait Covid-19, dulu ada 5 Satgas, sekarang ada 7 Satgas Operasi itu,” ujarnya.
Menurut Argo, dalam penerapan Operasi Aman Nusa II Lanjutan, pihaknya bakal melibatkan sebanyak 21.168 personel dari Polda Jawa dan Polda Bali.
“Operasi ini diawaki 21.168 personel, mulai dari Polda di Jawa dan Bali, ada Polda Metro Jaya, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, dan Polda Bali,” ujarnya.
Selain itu, Argo menyebut bahwasanya, untuk mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia soal PPKM Darurat, aparat kepolisian nantinya bakal melakukan penyekatan-penyekatan di jalur kabupaten atau kota untuk random sampling swab Antigen.
“Selain PPKM Mikro di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), kemudian juga ada jalur kabupaten maupun kota yang kami lakukan penyekatan dengan adanya random sampling swab antigen,” katanya.
Dia melanjutkan, penyekatan untuk melakukan random sampling swab antigen juga bakal dilakukan di pintu keluar masuk antarkota dan provinsi, pintu tol, rest area, stasiun, bandara, pelabuhan.
“Tentunya ini kami lakukan bersama dengan TNI dan Pemerintah Daerah (Pemda). Kami nanti, di setiap kegiatan yang sudah ada di Inmendagri Nomor 15 tahun 2021 Pemerintah akan kami dukung apa yang dilarang apa yang diperbolehkan yang ada di instruksi itu. Itu kira-kira,” pungkasnya.
Sumber: Bidhumas Polda Kepri