- Polsek Bengkong Gelar Dialog dengan Seluruh Elemen Masyarakat
- Tanpa Persiapan Matang, Disbudpar Raih Prestasi di Lomba Gerak Jalan HUT RI se-Batam
- Bentuk Empati Kondisi Nasional, BP dan Pemkot Batam Batalkan Penyelenggaraan Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan ke-80
- BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini
- Ciptakan Protokol Profesional dan Berwawasan, BP Batam Selenggarakan Workshop Keprotokolan
- Amsakar Raih Penghargaan Baznas Award 2025, Komitmen Dukung Gerakan Zakat Nasional
- Satu Maling Motor Karyawan Swasta di Sagulung Batam Ditangkap, Eksekutor Masih DPO
- Suami Istri Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kos di Melcem Batam, Polisi Selidiki Kasus Ini
- Sales Counter JNE di IKN Diresmikan, Tanam 1.000 Pohon Dukung Kota Hutan Berkelanjutan
- Serap Aspirasi Satukan Sinergi Jaga Kamtibmas, Polsek Sagulung Ajak Ngopi Tokoh Warga Nias
PPKM Diperketat, 100 Pegawai BP Batam Bantu Awasi Prokes di Perusahaan Industri

Keterangan Gambar : 100 pegawai BP Batam berkumpul di Dataran Engku Putri Batam Center, Kamis (8/7/2021).
KORANBATAM.COM - Badan Pengusahan (BP) Batam ikut terjun langsung melakukan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan protokol di sejumlah perusahaan kawasan industri di Kota Batam yang dilaksanakan mulai 8 hingga 20 Juli 2021.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, yang juga sebagai Wali Kota Batam, memberikan pengarahan di hadapan 100 pegawai BP Batam yang akan dikerahkan untuk membantu mengawasi protokol kesehatan di kawasan industri di Batam. Pengarahan Kepala BP Batam dilaksanakan di Dataran Engku Putri Batam Center, pada Kamis (8/7/2021).
“Ada 100 perusahaan yang akan di-monitoring terkait dengan protokol kesehatan saat ini, karena kondisi penyebaran virus korona di Batam meningkatkan kembali. Kita berusaha untuk menyelesaikan masalah ini dengan cepat,” kata Rudi.
Dalam kesempatan tersebut Rudi mengimbau pengelola kawasan industri di Batam, agar terus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Corona Virus Disease-2019 atau Covid-19 di lingkungan kerjanya secara ketat dan disiplin.
“Kita hanya punya waktu 1 bulan untuk menurunkan status zona level 4, artinya saat ini kita di posisi PPKM mikro, tidak boleh meningkat menjadi PPKM Darurat. Jadi kita harus turun dari PPKM nikro hingga kita akan menjadi normal seperti biasa,” jelasnya.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian (Menperin) Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 29 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Optimalisasi Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Disease 2019 untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam, BP Batam melalui Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal bersama Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) memberikan pengarahan kepada 100 orang pegawai BP Batam yang bertugas untuk melakukan monitoring di perusahaan-perusahaan kawasan industri.
Nantinya, para pegawai yang bertugas akan melihat dan memantau secara langsung kegiatan yang dilakukan di perusahaan, apakah sudah sesuai dengan protokol kesehatan dan aturan dari pemerintah.
Batam adalah daerah Industri, investor dan pelaku usaha bersama pemerintah akan bersama-sama menjalankan protokol kesehatan agar kegiatan produksi tetap berjalan lancar. Oleh sebab itu, BP Batam akan membantu melakukan monitoring di perusahaan.
“Hal yang ingin kami sampaikan adalah bahwa kita ingin semua lapisan masyarakat ikut mendukung program ini agar kita bisa kembali hidup normal seperti biasa, saat ini kita akan mengawasi dan memberitahu, namun apabila tetap melanggar kita akan tindak tegas tanpa terkecuali,” tutupnya.
Sumber: BP Batam