Prajurit dan PNS Lantamal IV Dapat Penyuluhan dari Dinas Hukum

Reporter : KORANBATAM.COM 16 Feb 2021, 17:39:18 WIB TANJUNGPINANG
Prajurit dan PNS Lantamal IV Dapat Penyuluhan dari Dinas Hukum

Keterangan Gambar : Prajurit dan PNS menerima penyuluhan hukum oleh Diskum Lantamal IV di lapangan apel Mako Lantamal IV Tanjungpinang Kepri, usai melaksanakan apel pagi, Senin (15/2/2021). /Ilham


KORANBATAM.COM - Prajurit dan PNS Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang menerima penyuluhan hukum oleh Dinas Hukum (Diskum) Lantamal IV.

Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Lantamal IV, Letkol Laut (KH) R Deni Nugraha Ramdani, mengatakan penyuluhan hukum ini merupakan program kerja Diskum Lantamal IV Tahun Ajaran (TA) 2021 yang dilaksanakan setiap bulan.

“Ini adalah program kerja Diskum yang dilaksanakan setiap bulan, pada hari Senin tepatnya di Minggu kedua,” ujar Letkol Laut (KH) R Deni, Selasa (16/2/2021).

Sementara untuk pemberian penyuluhan hukum disampaikan oleh Kapten Laut (KH) Yogi Triyono, selaku Kepala Sub Dinas Kepala Sub Dinas Bantuan Nasihat Hukum (Kasubdis Banhatkum) Diskum Lantamal IV.

Kapten Laut (KH) Yogi menyampaikan beberapa materi penyuluhan, diantaranya tentang penyelesaian perkara penyalahgunaan Narkotika dilingkungan TNI Angkatan Laut (AL).

Selain itu, tentang penyelesaian perkara tindak pidana asusila di lingkungan TNI-AL dan penyelesaian tindak pidana militer mangkir dan desersi.

Dikatakan Kapten Laut (KH) Yogi, bahwa dalam penyelesaian perkara penyalahgunaan Narkotika dilingkungan TNI-AL rata-rata setiap prajurit diberhentikan dengan tidak hormat (dipecat) dari kedinasan melalui sidang pengadilan militer.

Untuk itu, Kapten Laut (KH) Yogi, menegaskan bahwasannya dilarang menyimpan atau menggunakan Narkotika. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 127 untuk pemakai dan Pasal 112 untuk penyimpan, menguasai barang.

Kemudian, lebih jauh dikatakannya, tentang penyelesaian perkara tindak pidana asusila dilingkungan TNI-AL berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 281 dan Pasal 284 diharapkan kepada seluruh anggota baik prajurit maupun PNS Lantamal IV agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mencoreng baik bagi diri sendiri, satuan maupun bagi institusi secara keseluruhan.

“Tentang desersi dibagi menjadi dua, yakni desersi pada masa damai waktunya lebih dari 30 hari dan desersi pada masa perang waktunya lebih dari empat hari. Maka perbuatan ini dapat dikatakan sebagai tindak pidana murni, berdasarkan Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Desersi ini merupakan tindak pidana dimana tindakan ini akan diproses melalui persidangan di pengadilan militer. Sedangkan tindak pidana mangkir adalah ketidakhadiran seorang prajurit tanpa ijin lebih dari empat hari dan kurang dari 29 hari. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 86 KUHPM,” pungkasnya.


(ilham)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook