- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
PT MPAM Tak Hadir Rapat Dengar Pendapat di DPRD

Keterangan Gambar : Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto atau akrab disapa Cak Nur saat diwawancarai oleh awak media. (Foto : 1st)
KORANBATAM.COM, Batam - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mengundang puluhan nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM), PT MPAM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Kepri dan Bank Indonesia (BI) perwakilan Kepri dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Batam, Selasa (17/3)
Dalam RDPU ini pihak PT MPAM tidak hadir.
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto atau akrab disapa Cak Nur, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Ruslan Ali Wasyim menyampaikan Kerugian nasabah dari PT MPAM sekitar Rp130 milyar di Kota Batam, dan DPRD Kota Batam telah mengirimkan surat undangan RDPU. Akan tetapi dari PT MPAM tidak hadir.
"Tidak ada laporan jelas kenapa tidak hadir, alhamdulillah dari pihak OJK telah mengambil keputusan melikuidasi Mina padi ini," ujar Nuryanto, Rabu (18/3/2020).
Dikatakannya, dari Informasi selama delapan tahun berinvestasi. Akan tetapi baru sekarang ditemukan pelanggaran - pelanggaran investasi di tahun 2019.
"Di sini kami tidak lihat siapa yang salah dan siapa yang benar, di sini kami hanya mengadakan dengan pendapat yang bertujuan untuk mengetahui persoalannya dan yang terpenting mencarikan solusinya,” kata Nuryanto.
Sesuai ketentuan dan aturan OJK, bahwa ada kewajiban dari pihak PT Minna Padi yang sudah dilikuidasi dengan waktu likuidasi tersebut ada pengembalian kepada nasabah.
“Dalam rapat pembahasan kali ini masih ada beberapa hal yang belum bisa dijawab, dikarenakan perlu ada dokumen serta data dan kami meminta pertemuan kedepannya agar dipersiapkan segala bentuk dokumen yang ada,” tutupnya. (iam)