- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
Puluhan Nasabah PT MPAM Ikuti Hearing di DPRD

Keterangan Gambar : Puluhan nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Batam. (Foto : 1st)
KORANBATAM.COM, Batam - Puluhan para nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Batam, Selasa (17/3).
Dalam pertemuan tersebut, puluhan nasabah korban investasi PT Minna Padi meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Batam untuk mencari solusi permasalahan para nasabah yang saat ini dihadapi.
Salah satu korban nasabah PT Minna Padi, Didi Pranoto mengatakan kehadiran mereka ke Gedung DPRD Kota Batam ini untuk membahas bagaimana nasib para nasabah PT MPAM.
"Seharusnya Minna Padi juga harus datang, dan Minna Padi tidak bakal dan tidak berani datang, kita tidak tahu memang apa niatnya tidak mau hadir," ujar Didi Pranoto, Rabu (18/3/2020).
Dikatakannya, kedatangan mereka kesini supaya mendapatkan solusi, sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum bisa berikan solusi dan OJK harus berkoordinasi dengan OJK pusat.
"Nanti kita akan ada pertemuan lagi di sini, Kita diberikan waktu oleh DPRD Kota Batam, selama 14 hari untuk pertemuan kembali dan kami dari nasabah ingin mendapatkan solusi. Jangan hanya kita mendapatkan kerugian saja, kan kasus OJK saat ini yakni sudah meliduikasi produk Reksadana dari PT Mina Padi, kita yang rugi bukan Minna Padi," terangnya.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menfollow up terkait pertemuan pihaknya dengan OJK, Senin (9/3) beberapa waktu lalu dan OJK Kepri belum mampu memberikan solusi dengan alasan pihaknya belum berkoordinasi dengan OJK pusat.
Diberitakan sebelumnya, bahwa puluhan nasabah PT. Minna Padi merasa ditipu oleh pihak perusahaan sekuritas dan menuntut uang investasinya sebesar Rp136 miliyar untuk segera dikembalikan.
"Kerugian nasabah sekitar Rp. 130 milyar dari ke 70 nasabah yang ada di Kota Batam dan dihitung kerugian nasabah se-Indonesia berkisar Rp5,8 triliun dana yang sudah ditelan PT MPAM,” tutupnya. (iam)