Puluhan Pelanggar Terjaring Razia Knalpot Brong, Kendaraan Odol dan Pajak di Depan Mapolresta Barelang

Reporter : KORANBATAM.COM 23 Feb 2022, 08:14:28 WIB KRIMINAL 24 JAM
Puluhan Pelanggar Terjaring Razia Knalpot Brong, Kendaraan Odol dan Pajak di Depan Mapolresta Barelang

Keterangan Gambar : Salah satu pengendara R2 yang terjaring razia pelanggaran knalpot brong di Jalan Sudirman depan Mapolresta Barelang, Selasa, 22 Februari 2022. /Polresta Barelang


KORANBATAM.COM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar operasi gabungan, Selasa, 22 Februari 2022.

Kegiatan yang dipusatkan di Jalan Sudirman depan Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Barelang itu untuk menciptakan kondusifitas dan Kamseltibcarlantas (keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas) serta peningkatan penerimaan pajak daerah.

Dari operasi gabungan itu, petugas menilang 21 kendaraan roda dua (R2) yang melakukan pelanggaran knalpot brong, 18 kendaraan roda empat (R4) melakukan pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL).

39 kendaraan melakukan pelanggaran denda pajak daerah. Selanjutnya 15 orang pelanggar tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C, tidak memiliki SIM A sebanyak 11 orang, SIM B1 umum sebanyak satu pelanggar, SIM B2 umum sebanyak satu pelanggar, tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebanyak 15 orang.

“Ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Semuanya diberikan teguran dan tilang secara humanis,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Barelang, Komisaris Polisi (Kompol) Ricky Firmansyah.

Ricky mengimbau masyarakat agar senantiasa taat peraturan lalu lintas dan juga taat membayar pajak tepat waktu.

“Demi keselamatan bersama, bagi pengendara saat berkendara harus dengan baik, sesuai aturan, dan bayarlah pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Untuk pengemudi R2 (roda dua), diharapkan agar selalu menggunakan helm standar SNI (Standar Nasional Indonesia) baik pengemudi dan penumpangnya. Tetap membawa surat-surat kendaraan, seperti STNK dan SIM saat mengendarai kendaraan,” tutupnya.


(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook