- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
Rudi Jelaskan Ranperda APBD Batam dan Nota Keuangan Tahun 2023

Keterangan Gambar : Wali Kota Batam, Muhammad Rudi (kiri), menyerahkan nota keuangan APBD tahun anggaran 2023 dalam agenda rapat paripurna penyampaian dan penjelasan Walikota terkait Ranperda di Kantor DPRD Batam, Senin (12/9/2022). /Pemko Batam
KORANBATAM.COM - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Batam beserta nota keuangan tahun anggaran 2023.
Hal ini disampaikan dalam agenda rapat paripurna penyampaian dan penjelasan Walikota terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut.
Rudi mengucapkan terima kasih kepada DPRD Batam, yang sebelumnya telah memberikan dukungan dan kerja sama yang baik dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023.
“Sehingga dapat disepakati pada tanggal 12 Agustus 2022 yang lalu sebagai bentuk pemenuhan kewajiban kita melayani masyarakat demi kemajuan pembangunan Kota Batam tahun 2023,” kata Rudi.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, penyampaian Ranperda APBD disampaikan paling lambat minggu kedua September. Ketentuan tersebut mendasari Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyampaikan Ranperda tersebut.
Ia menyebutkan, rancangan APBD Batam tahun 2023 juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
“Aturan ini mengamanatkan bahwa penyusunan anggaran diprioritaskan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah serta berpedoman pada Rencana kerja pembangunan daerah (RKPD), KUA dan PPAS 2023,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Rudi, juga merujuk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang disusun dalam bentuk program dan kegiatan yang dilakukan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan bermanfaat kepada masyarakat.
“Tentu saja, untuk mendukung prioritas rencana pembangunan jangka menengah daerah yang mempunyai visi, yaitu terwujudnya Batam sebagai Bandar Dunia Madani yang Berdaya Saing, Maju, Sejahtera, dan Bermartabat,” sebutnya.
Kemudian, Pemko Batam juga berupaya untuk mengalokasikan anggaran belanja wajib sesuai kemampuan keuangan daerah. Seperti, urusan pendidikan minimal sebesar 20 persen, urusan kesehatan minimal sebesar 10 persen. Lalu, kewajiban mengalokasikan belanja pegawai daerah diluar tunjangan guru yang dialokasikan melalui transfer keuangan daerah paling tinggi 30 persen.
Hal lain yakni, anggaran infrastruktur pelayanan publik menuju ke minimal sebesar 40 persen dari total belanja APBD diluar belanja bagi hasil dan atau transfer ke daerah yang harus disesuaikan porsi belanja infrastruktur pelayanan publik paling lama 5 tahun sejak Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diundangkan.
“Anggaran Peningkatan Kapasitas sumber daya manusia (SDM) sekurang-kurangnya 0,16 persen dan, anggaran penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebesar 0,50 persen dari total belanja daerah,” imbuhnya.
Ia memaparkan, Pendapatan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp3.262.659.354.505,00. Adapun rencana pendapatan APBD Kota Batam tahun Anggaran 2023 dapat dirinci di antaranya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp1.658.011.102.958,00.
Lalu, penerimaan pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp1.597.143.336.033,00. Lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp7.504.915.514,00.
Sementara itu, belanja daerah sebesar
Rp3.345.279.354.505,00. Terdiri dari, belanja operasi sebesar
Rp2.604.280.547.544,00. Kemudian belanja modal sebesar Rp662.806.889.788,00. Lalu, belanja tidak terduga sebesar Rp78.191.917.173,00.
Sedangkan terkait, rencana penerimaan pembiayaan APBD Kota Batam tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp82.620.000.000,00.
“Demikian penyampaian penjelasan rancangan Perda tentang APBD Batam beserta nota keuangan tahun anggaran 2023 untuk penjelasan secara rinci dapat dilihat dalam buku rancangan Perda Batam tentang APBD Kota Batam tahun anggaran 2023 dan buku nota keuangan APBD tahun anggaran 2023,” tutup Rudi. (***)