Sabu Dalam Angpao Merah di Tanjungpinang

Reporter : KORANBATAM.COM 05 Apr 2022, 12:30:53 WIB TANJUNGPINANG
Sabu Dalam Angpao Merah di Tanjungpinang

Keterangan Gambar : Sejumlah barang bukti diamankan polisi. /Polres Tanjungpinang


KORANBATAM.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang meringkus seorang pria bernama inisial Anton alias Akuang. Pasalnya, pria ini memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,66 gram dalam angpao berwarna merah.

Pria itu dibekuk polisi saat berada dipinggir Jalan depan Hotel Panorama H Agus Salim, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Sabtu, 2 April 2022, beberapa waktu lalu.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fernando, melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ronny B, mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang keberadaan seorang pria yang memiliki sabu.

“Sekitar pukul 15.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melihat pria ini (Anton) sedang mengendarai sepeda motor dan berhenti dipinggir jalan. Ketika itu, tim langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP Ronny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/4/2022).

Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti (BB) di antaranya satu paket diduga sabu dalam angpao merah yang disimpan di dalam saku celana depan sebelah kiri, dan satu unit telepon genggam (HP) saat penggeledahan.

Tidak puas sampai disitu, polisi bersama Ketua Rukun Tetangga/Warga (RT/W) setempat kemudian menggeledah rumah Anton yang beralamat di Jalan Potong Lembu/Pelantar Sulawesi II, Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang. Alhasil, polisi juga berhasil menemukan barang bukti lainnya seperti satu kotak HP yang di dalamnya berisi dua paket sabu, satu bundel plastik bening, dan satu gunting stainless.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan 3 paket diduga sabu dengan total berat bruto 0,66 gram,” ungkapnya.

Pelaku saat ini sudah diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun kurungan penjara.


(red)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook