- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
Satpol PP Batam dan Dinsos Turun Kelapangan Pantau PMKS
Tim Satpol PP-Dinsos Tertibkan 50 PMKS

Keterangan Gambar : Tim mengangkut sebanyak 39 orang dewasa dan 11 anak-anak PMKS dan dibawa ke Dataran Engku Putri, Batam Center, untuk diberikan pengarahan. (Foto : Media Center Batam)
KORANBATAM.COM, BATAM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, melakukan penjangkauan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Penjangkauan dilakukan di sejumlah lokasi Kota Batam, Rabu (3/6/2020).
“Untuk hari ini kita turun di kawasan Nagoya dan Batam Centre, di titik-titik lampu merahnya,” ujar Kepala Satpol PP Batam, Salim.
Ia menjelaskan tim turun karena dari pemantauan, PMKS ini mulai marak kembali di Kota Batam. Dan dari hasil penjangkauan ini, tim mengangkut sebanyak 39 orang dewasa dan 11 anak-anak. Mereka kemudian dibawa ke Dataran Engku Putri untuk diberikan pengarahan.
.jpg)
“Jadi untuk pertama ini kita tidak bawa mereka ke tempat istirahat atau berlindung yang sifatnya sementara (Shelter). Cuma kita beri pengarahan. Kita jelaskan tentang aturannya. Setelah itu mereka kita pulangkan,” ujarnya.
Salim mengatakan, apabila nanti orang-orang tersebut kembali tertangkap berada di jalanan sebagai PMKS, maka akan dikenai sanksi sesuai aturan. Adapun dasar dari kegiatan penjangkauan PMKS ini adalah Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2002 Tentang Ketertiban Sosial.
“Kita sudah bacakan aturannya. Kalau masih turun juga nanti, baru dibawa ke Shelter,” tegasnya.
Selain pemaparan tentang aturan Ketertiban Sosial, PMKS hasil penjangkauan ini juga mendapatkan informasi seputar Corona Virus Disease (Covid-19). Informasi disampaikan oleh perwakilan Dinas Kesehatan Kota Batam.
“Mereka juga diberi buku-buku tentang Covid ini,” kata Salim. (iam)







.gif)






















