- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
Satpol PP Batam dan Dinsos Turun Kelapangan Pantau PMKS
Tim Satpol PP-Dinsos Tertibkan 50 PMKS

Keterangan Gambar : Tim mengangkut sebanyak 39 orang dewasa dan 11 anak-anak PMKS dan dibawa ke Dataran Engku Putri, Batam Center, untuk diberikan pengarahan. (Foto : Media Center Batam)
KORANBATAM.COM, BATAM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, melakukan penjangkauan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Penjangkauan dilakukan di sejumlah lokasi Kota Batam, Rabu (3/6/2020).
“Untuk hari ini kita turun di kawasan Nagoya dan Batam Centre, di titik-titik lampu merahnya,” ujar Kepala Satpol PP Batam, Salim.
Ia menjelaskan tim turun karena dari pemantauan, PMKS ini mulai marak kembali di Kota Batam. Dan dari hasil penjangkauan ini, tim mengangkut sebanyak 39 orang dewasa dan 11 anak-anak. Mereka kemudian dibawa ke Dataran Engku Putri untuk diberikan pengarahan.
“Jadi untuk pertama ini kita tidak bawa mereka ke tempat istirahat atau berlindung yang sifatnya sementara (Shelter). Cuma kita beri pengarahan. Kita jelaskan tentang aturannya. Setelah itu mereka kita pulangkan,” ujarnya.
Salim mengatakan, apabila nanti orang-orang tersebut kembali tertangkap berada di jalanan sebagai PMKS, maka akan dikenai sanksi sesuai aturan. Adapun dasar dari kegiatan penjangkauan PMKS ini adalah Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2002 Tentang Ketertiban Sosial.
“Kita sudah bacakan aturannya. Kalau masih turun juga nanti, baru dibawa ke Shelter,” tegasnya.
Selain pemaparan tentang aturan Ketertiban Sosial, PMKS hasil penjangkauan ini juga mendapatkan informasi seputar Corona Virus Disease (Covid-19). Informasi disampaikan oleh perwakilan Dinas Kesehatan Kota Batam.
“Mereka juga diberi buku-buku tentang Covid ini,” kata Salim. (iam)