- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
Satresnarkoba Polres Anambas Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Sabu

Keterangan Gambar : Salah satu tersangka saat diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, Rabu (15/3/2023). /Polres Anambas
KORANBATAM.COM - Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Pasir Merah Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, dan di KM. Haiteri Pelabuhan Balai Perikanan Kelurahan Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dari pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil meringkus 2 orang pelaku berinisial S (38 tahun) dan E (52 tahun).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrufin Semidang Sakti melalui Kasat Resnarkobanya, Iptu S.M Simanjuktak menjelaskan, telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kronologi kejadian, kata dia, terjadi pada Kamis, 9 Maret 2023, sekira pukul 23.30 WIB. Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kemudian sekira pukul 00.00 WIB, anggota Satresnarkoba menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan satu orang laki laki yang berinisial S di Jalan Pasir Merah tepatnya di salah satu tempat karaoke family yang ada di Kelurahan Tarempa.
Setelah dilakukan penggeledahan di TKP dan penggeledahan badan, terduga S dilakukan tes urine yang mana hasilnya pelaku positif menggunakan sabu dan ekstasi atau Methamphetamine dan Amphetamine.
Setelah dilakukan interogasi mendalam, selanjutnya terduga S menjelaskan bahwa barang sabu itu didapatnya dari rekannya inisial E. Kemudian sekira pukul 01.15 WIB, anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan E di KM. Ahiteri Pelabuhan Balai Perikanan, Kelurahan Tarempa Timur.
“Saat dilakukan penggeledahan badan, E ditemukan barang bukti 1 paket plastik bening diduga sabu seberat kurang lebih 8,60 gram,” ujarnya, Rabu (15/3).
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti antara lain, satu bungkus paket plastik berisikan kristal bening diduga narkotika sabu seberat kurang lebih 8,60 gram, satu bungkus plastik klip berukuran kecil, tiga pipet berbentuk sendok, 18 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 37 lembar uang pecahan Rp50 ribu, dua alat tes urine merek Sigpro dengan hasil positif mengandung zat Amphetamine dan Metaphetamine atas nama inisial S dan E. Lalu, satu lembar fotokopi kartu keluarga KK dan KTP.
“2 tersangka dan barang bukti tersebut sudah kami amankan di Mapolres Kepulauan Anambas. Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 (2) Juncto (Jo) Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
(red)







.gif)






















