Sistem Tilang Elektronik di Batam Diundur, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Kepri

Reporter : KORANBATAM.COM 29 Apr 2021, 08:39:14 WIB TEKNOLOGI
Sistem Tilang Elektronik di Batam Diundur, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Kepri

Keterangan Gambar : Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Mujiono, diwawancarai sejumlah awak media. Foto/Alamudin Hamapu/Tribunbatam.id


KORANBATAM.COM - Penerapan Tilang Elektronik atau Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Batam yang awalnya direncanakan mulai Rabu 28 April 2021 namun, ternyata pemberlakuan sistem tilang yang menggunakan bantuan kamera pengawas tersebut belum bisa direalisasikan tepat waktu atau diundur.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Kombes Pol Mujiono mengatakan, meski diundur tapi masyarakat diminta tetap harus tertib berlalulintas. Hal itu guna menjaga keselamatan bersama.

“Ada ETLE atau tidak, masyarakat harus patuh terhadap aturan lalulintas untuk keselamatan sesama pemakai jalan,” ujarnya Rabu (28/4/2021).

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, mengatakan, jadwal mulainya penerapan ETLE nanti akan disampaikan.

“Nanti akan disampaikan,” kata Kombes Pol Harry.

Harry berpesan kepada para pengendara kendaraan bermotor, agar selalu bersikap disiplin dengan peraturan yang ada.

“Masyarakat menerapkan perilaku disiplin dalam berlalulintas, ada atau tidaknya ETLE,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, masih kata Harry, pihaknya menghimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan, mengingat saat ini angka pasien terkonfirmasi positif Covid-19 cukup tinggi di Indonesia.

“Tidak bosan-bosannya, kami (Polda Kepri) menghimbau dan mengingatkan agar masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan mengingat India penyebaran Covid-19 cukup tinggi. Ini untuk menjaga kita semua dari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Sebelumnya, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mulai diberlakukan akhir April 2021, akan memunculkan konsekuensi baru.

Terutama bagi pemilik kendaraan bermotor yang tak melakukan perubahan nama kepemilikan kendaraan alias balik nama kendaraan.

Selama ini, tak sedikit pemilik kendaraan yang membeli kendaraan bekas pakai tak segera melakukan balik nama kendaraan sehingga masih menggunakan nama pemilik lama. Dan jika hal itu masih dilakukan, maka surat-surat kendaraan terancam diblokir oleh pihak Kepolisian.

Hal itu menyusul akan berlakunya sistem tilang elektronik di Batam terhitung mulai 28 April mendatang. Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Mujiyono membenarkan hal tersebut.

Mujiyono mengatakan, jika plat kendaraan atau kendaraan tidak sesuai kepemilikan atau belum diganti ke pemilik baru, maka kemungkinan besar surat-suratnya akan diblokir oleh petugas.

“ETLE diluncurkan pada 28 April mendatang,” kata Kombes Pol Mujiyono, Selasa (13/4/2021).

Nantinya, jika ada masyarakat yang melanggar aturan lalulintas, maka akan dikirimkan surat tilang ke rumah pemilik kendaraan.

“Jika dari pantauan kamera ETLE ada yang melanggar, maka akan diverifikasi apakah kendaraan tersebut milik pengendara atau bukan. Lalu surat tilang akan dikirim ke rumah pemilik kendaraan,” jelasnya.

Pengiriman surat tilang ke pemilik kendaraan akan dilakukan PT Pos Indonesia. Nantinya rencana launching ETLE akan dilakukan di Polda Kepri, serta saat ini pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri juga tengah menyiapkan kesiapan teknis lainnya.

Masih kata Mujiyono, untuk ETLE ini memiliki efek positif tersendiri terhadap berbagai hal, dari mulai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Bisa meningkatkan PAD, lalu kepemilikan kendaraan akan lebih teratur karena setiap yang membeli mobil bekas akan segara mengganti nama kepemilikan baru,” ujarnya mengakhiri.

 

Sumber: Tribunbatam.id




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook