- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Soal PP 26 2023 Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, HMNI Kepri Angkat Bicara

Keterangan Gambar : Kanit Ekonomi Subdit II Dit Intelkam Polda Kepri, AKP Andri Warman SH (kanan), memberikan sosialisasi soal PP nomor 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut mewakili Polda Kepri di Anggrek Coffe, Batu 12, Tanjungpinang, Selasa (22/10/2024). /1st
KORANBATAM.COM - Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia (HMNI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) angkat bicara terkait Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut.
HMNI ingin ada regulasi yang jelas dan tepat dengan kebijakan ini, sehingga tidak mengorbankan ekosistem laut yang tentunya berdampak dengan keberlangsungan hidup para nelayan.
Ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HMNI Kepri, Ravi Azhar saat mengikuti sosialisasi PP nomor 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut di Anggrek Coffe, Batu 12, Tanjungpinang, Selasa (22/10/2024) lalu.
Terkait aturan pemanfaatan hasil sedimentasi laut ini, sikap nelayan sebut Ravi, tergantung dari hasil kajian pemerintah. Jika kajian yang tengah berjalan bermanfaat kemajuan ekonomi masyarakat dan negara tentu nelayan akan mendukung penuh.
Namun jika sebaliknya, dalam kajian merugikan masyarakat dan merusak ekosistem laut tentu nelayan dengan tegas akan menolak.
“Aturan ini kan lagi dikaji pemerintah. Kalau memang kajian mereka bisa diterima, serta sesuai dengan aturan yang ada, ya kita setiap menerima dan siap membantu. Tapi kalau memang bertentangan, ya tentunya kita menolak dengan keras. Bahwasanya kita tetap memperjuangkan kehidupan maupun penghidupan masyarakat nelayan,” ujar Ravi.
Untuk itu, Ravi berharap pemerintah terkait untuk secara serius mengkaji kebijakan ini dan jika memang harus diterapkan, harus ada penjelasan dan sosialisasi yang lebih lagi ke masyarakat.
“Masyarakat belum tahu betul soal kebijakan ini. Perlu adanya sosialisasi yang intens lagi biar kami nelayan ini terbuka wawasannya, kalau sedimentasi laut seperti ini loh. Apa yang boleh, dan apa yang tidak boleh. Juga terkait kebijakan impor yang diperbolehkan kalau kebutuhan lokal telah terpenuhi itu perlu sosialisasi ke masyarakat,” harap dia.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Said Sudrajad, dalam arahannya menjelaskan, hal yang sama. Penerapan PP tentang pemanfaatan hasil sedimentasi ini harus ada kajian dan pertimbangan yang matang. Sosialisasi ke masyarakat yang lebih maksimal lagi sangat dibutuhkan.
“Kita apresiasi dengan kegiatan sosialisasi dari Polda Kepri hari ini. Memang harus terus dilakukan untuk memberikan wawasan ke masyarakat. Setiap tahapannya selalu berkomunikasi dan berkolaborasi dengan masyarakat karena memang nanti ujungnya semua yang kita lakukan, ini kan muaranya untuk kegiatan pembangunan kesejahteraan masyarakat juga bangsa,” ujar Said.
Selain itu sebagai pemerintah daerah (Pemda), harap Said, kebijakan ini juga bisa memberikan manfaat langsung ke tataran pemerintah daerah di bawanya.
“Kita berharap nanti ada manfaat langsung kepada tataran pemerintah di bawahnya dan juga untuk masyarakat, supaya nanti kita dapat memberikan langsung kepada masyarakat apa kira-kira yang dapat kita lakukan secara bersama-sama dalam rangka perkembangan ekonomi masyarakat dari aktifitas pengelolaan hasil sedimentasi laut ini,” sebut Said.
Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, Fajar Kurniawan yang hadir sebagai narasumber mengapresiasi dengan sosialisasi awal terkait kebijakan pemanfaatan hasil sedimentasi laut ini.
Disebutkannya, sosialisasi ini menjadi penting dalam rangka yang menyebarluaskan Informasi hal-hal apa saja yang terkandung di dalam PP tersebut agar masyarakat yang kemudian tidak salah sangka, tidak salah mengerti terkait apa yang dimaksud tujuan dan hal-hal yang di dalamnya.
Apa tujuan pengelolaan sedimentasi dan apa yang menjadi latar belakangnya. Kenapa itu dilakukan dan apa nanti juga manfaatnya untuk masyarakat nelayan.
“Itu yang kita sampaikan termasuk hal-hal yang bersinggungan terkait dengan lingkungan hidup, kemudian masyarakat dan juga kekhawatiran yang mengemuka selama ini yang terkait dengan ekspor pasir laut semua kita paparkan dengan baik,” ujarnya. (*)