- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
Solidaritas Sesama Perantau Desak Kejati Pekanbaru Kepri Evaluasi Hakim PN Batam

Keterangan Gambar : Suprapto (kanan) dan Farid, menunjukkan surat tanda penerimaan HP merek Samsung Galaxy J3 Pro warna Silver di hadapan awak media, saat gelar Konferensi Pers di Sukajadi, Batam, Jumat (25/6/2021). Foto/Ilham/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Solidaritas Sesama Perantauan di Batam meminta Kepala Pengadilan Tinggi (Kejati) Pekanbaru Kepri, untuk mengganti salah satu Hakim di Pengadilan Negara (PN) Batam berinisial DN yang mengadili proses kasus rekannya bernama Sunardi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penadah barang hasil curian scrap besi tua (yang dituduhkan) dan bukti-bukti krusial (kuat dan otentik), seperti perintah bekerja dari pemilik barang, yang ada di dalam telepon genggam (HP) milik Saw Tun dimunculkan di PN Batam. Pasalnya, banyak terjadi kejanggalan-kejanggalan dalam proses peradilan tersebut.
Salah seorang perwakilan Solidaritas Sesama Perantauan di Batam, Suprapto, mengatakan, terkait kasus rekannya bernama Nardi di Nomor 352/PID.P/2021/PN Batam yang dituduhkan sebagai penadah barang curian yang dijual oleh Saw Tun alias Alamsyah alias Alam Bin MZ Husein warga negara asing (WNA) yakni Myanmar, pihaknya menyesalkan hal tersebut. Adapun barang yang dijual ke Sunardi merupakan potongan besi scrap crane yang dibelinya melalui Dedi Supriandi dan Dwi Budi Santoso yang sudah di vonis.
“Kami sangat menyayangkan aparat hukum yang menyatakan kalau Sunardi merupakan penadah barang curian. Solidaritas Sesama Perantau di Batam mengawal kasus yang menimpa Sunardi, sebab ada beberapa kejanggalan-kejanggalan dalam proses penetapan menjadi tersangka terhadap Sunardi tersebut,” kata Suprapto didampingi Farid, saat gelar Konferensi Pers bersama awak media di Sukajadi, Batam, Jumat (25/6/2021).
Selain itu juga, masih kata Suprapto, mereka meminta kepada Kepala Pengadilan Tinggi (Kejati) Pekanbaru Kepri agar salah satu hakim di PN Batam berinisial DN bisa diganti karena hakim tersebut yang mengadili Dedi, Dwi, dan Saw Tun sebelumnya.
Pasalnya, kata Suprapto, dalam proses (Dwi dan Dedi) ternyata bukti krusial, seperti perintah bekerja, tidak dimunculkan oleh kejaksaan di pengadilan.
“Kami juga meminta nanti kepada Kepala Kejati Riau di Pekanbaru, untuk ganti salah satu Hakim PN Batam. Karena beliau ikut mengadili proses peradilannya saudara Dwi dan Dedi itu (sudah vonis). Sebab apa, dalam prosesnya Dwi dan Dedi itu, ternyata bukti krusial yang ada (perintah mereka bekerja) tidak dimunculkan kejaksaan. Mereka ini menerima job dari saudara Saw Tun untuk motong besi tua tersebut (scrap crane),” ujarnya.
Ketika Saw Tun diadili dua kali di pengadilan negeri (PN) dan pengadilan tinggi (PT) banding menang serta dinyatakan bebas, lanjutnya, ternyata telepon genggamnya (HP) disita. Akan tetapi, HP tersebut tidak dimasukkan sebagai barang bukti dalam proses pencurian tersebut.
Padahal, dia melanjutkan, penetapan penyitaan diminta pada bulan Oktober lalu oleh tim penyidik setelah pihaknya melaporkan hal tersebut kepada pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri). Apalagi saat ini Saw Tun sudah dideportasi ke negaranya di Myanmar karena masa hukumannya telah selesai. Padahal, sambung Suprapto, kunci dari permasalahan tersebut ialah Saw Tun.
“Saw Tun ini diadili dua kali di PN dan PT. Bandingnya menang, mereka bebas (dipotong masa tahanan) ternyata dia (Saw Tun) kan expatriate (orang asing) dan surat izin tinggalnya juga expatriate harus di deportasi (pembuangan). Nah sebelum di deportasi, ternyata hpnya disita tapi tidak dimasukkan sebagai barang bukti terhadap proses pencurian tersebut. Barulah dimintakan penetapan penyitaan itu bulan Oktober oleh tim penyidik itu, setelah kita melaporkan ke Propam,” terangnya.
“Sunardi ini dianggap menadah scrap yang dijual oleh saudara Saw Tun itu. Sedangkan Saw Tun lah yang menjual potongan crane ini dan langsung dapat perintah dari pemilik barang, dan Sunardi hanyalah pembeli yang tidak tahu-menahu kalau barang tersebut bermasalah. Dia (Saw Tun) itu, dulunya, ada kerja sama dengan pihak lain, tapi pihak lain itu wanprestasi (perbuatan cidera/ingkar janji/tidak memenuhi/lalai melaksanakan kewajiban). Akhirnya, sama bosnya Saw Tun ini disuruh menjual ke orang lain. Barang ini (scrap besi tua) dijual ke Sunardi, dan dengan harga di atas pasaran. Kejadian ini terjadi di awal tahun 2020,” tambahnya.
Sunardi dipanggil dianggap sebagai penadah karena ingin membeli barang dari bos Saw Tun. Sementara pihak sebelah melaporkan ke Polda Kepri ketika sudah berjalan. Adapun total nilai kerugian ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. Yang mana barang tersebut terletak di Perusahaan di wilayah Kabil.
Sementara, ada satu hal yang sampai saat ini belum dibuka di Pengadilan Negeri Batam yakni barang bukti HP milik Saw Tun. Padahal, sambungnya, barang bukti berupa HP tersebut sudah disita.
“Kami juga kecewa, kenapa handphonenya Saw Tun tidak dibuka saat di persidangan. Padahal di dalam handphone dia (Saw Tun) bisa dijadikan alat bukti, karena ada percakapan antara Saw Tun dan pemilik barang untuk menjual barang tersebut. Maka, supaya keadilan ini fair (adil), kami meminta kepada Kepala Pengadilan Tinggi untuk menggantikan salah satu Hakim inisial DN karena dia sudah pernah memutus perkara yang kami anggap juga tidak melalui proses yang benar,” pungkasnya.
(iam)