- Ekonomi Kepri Tertinggi Secara Nasional, BI Dorong Pengembangan Ekonomi Biru
- Wakapolda Kepri: Konten Kreator Punya Tanggungjawab Moral Sebarkan Nilai Positif di Tengah Masyarakat
- Imigrasi Batam Deportasi 186 WNA gegara Salahgunakan Izin Tinggal
- Batam Catatkan Pertumbuhan Logistik yang Signifikan
- Sinergi Bangun Batam, Kalapas Baru Temu Sapa Wartawan
- Kick Off Pelatihan Calon Transmigran Rempang Eco-City: Bangun Peradaban, Ciptakan Pusat Ekonomi Baru
- Kepala Lapas Batam Terima Kunjungan Studi Lapangan Mahasiswa Unrika
- JNE Raih Penghargaan Best CMO Award 2025
- Satgas Pangan Polresta Barelang Cek Pasar Tos 3000 Jodoh Batam
- PWI-Polresta Barelang Siap Tangkal Hoax dan Bikin Kota Batam Adem
Sudah Tidak Berizin, Tim Gabungan Terpadu Bongkar Bangunan Liar di Batam Center

Keterangan Gambar : Petugas gabungan terpadu Batam membersihkan area bangunan liar di salah satu kompleks hotel di kawasan Batam Center yang sudah tidak berizin. /1st
KORANBATAM.COM - Tim gabungan terpadu Kota Batam melakukan pembongkaran bangunan liar sudah tidak berizin yang berada di salah satu kompleks hotel di kawasan Batam Center.
Selasa (8/2/2022), di tengah guyuran hujan tak menyurutkan semangat tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Batam, Komando Distrik Militer (Kodim) 0316/Batam, Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, dan Tim Medis Rumah Sakit (RS) BP Batam, untuk membongkar bangunan liar di Right Of Way (ROW) jalan 15 meter.
Dalam pelaksanaannya berlangsung kondusif, karena pemilik bangunan liar di ROW jalan 15 meter persisnya di samping kantor limbah Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Jalan antara Hotel Sahid Komplek Rafles City, Batam Center, Teluk Tering, Batam Kota, tersebut kooperatif.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengamanan (PAM) Lingkungan dan Hutan (LH) Ditpam BP Batam, Tony Febri, mengatakan, pembongkaran yang dilakukan sudah melalui standar operasional dan prosedur (SOP) surat peringatan (SP) 1, 2, 3, dan terakhir SP bongkar.
“Kami apresiasi kepada pemilik bangunan liar yang kooperatif, sehingga membantu pekerjaan tim terpadu,” ujar Tony.
Tony menegaskan, row jalan 15 meter adalah row umum. Sehingga, tidak boleh ada bangunan liar di row jalan tersebut.
“Kami (tim terpadu) bersihkan, supaya row jalan 15 meter benar-benar menjadi akses umum. Tidak menjadi jalan untuk kawasan tertentu, supaya masyarakat umum bisa lewat,” katanya.
Setelah ditertibkan, kata Tony, Ditpam BP Batam akan melakukan pengawasan dengan melakukan patroli dan semua bangunan liar di row jalan 15 meter harus bersih.
“Pokoknya, hari ini juga harus tuntas. Karena mereka sudah tak berizin. Dari kegiatan pengawasan dan patroli, nanti bisa kita deteksi dari awal kalau mereka membandel. Kita apresiasi kegiatan ini tidak ada yang represif, sehingga membantu memperlancar tugas kita,” katanya.
Sementara, Kepala Unit (Kanit) Penyuluhan Ditpam BP Batam, Pandapotan Simangunsong, mengaku merasa lega dalam menjalankan tugas, lantaran pihak pemilik bangunan liar bersifat kooperatif.
“Yah, berlangsung kondusif. Itu saja komentar saya,” katanya singkat.
(iam)







.gif)






















