- BP Batam Terima Audiensi PT Gunung Puntang Mas
- Ekonomi Kepri Tertinggi Secara Nasional, BI Dorong Pengembangan Ekonomi Biru
- Wakapolda Kepri: Konten Kreator Punya Tanggungjawab Moral Sebarkan Nilai Positif di Tengah Masyarakat
- Imigrasi Batam Deportasi 186 WNA gegara Salahgunakan Izin Tinggal
- Batam Catatkan Pertumbuhan Logistik yang Signifikan
- Sinergi Bangun Batam, Kalapas Baru Temu Sapa Wartawan
- Kick Off Pelatihan Calon Transmigran Rempang Eco-City: Bangun Peradaban, Ciptakan Pusat Ekonomi Baru
- Kepala Lapas Batam Terima Kunjungan Studi Lapangan Mahasiswa Unrika
- JNE Raih Penghargaan Best CMO Award 2025
- Satgas Pangan Polresta Barelang Cek Pasar Tos 3000 Jodoh Batam
Tiga Pelaku Penadah Barang Curian Motor Gede Dibekuk Polsek Bengkong, Kapolsek: Pemetik sedang Diburu

Keterangan Gambar : Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal (dua dari kiri) bersama Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian (paling kiri), mengintrogasi pelaku setelah gelar konferensi pers di Mapolsek Bengkong, Rabu (23/2/2022). /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - NS (28), II (27), dan RE (25), tiga pelaku penadah barang curian jenis motor gede (Moge) merek Yamaha R15 dan Honda CRF 150 berhasil dibekuk Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong. Satu di antaranya adalah seorang mekanik bengkel.
Pengungkapan kasus Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ini terjadi atas dua laporan yang masuk ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong dengan dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di Kota Batam, pada Minggu, 6 Februari 2022 dan Jumat, 18 Februari 2022.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Ferizal, mengatakan, dua TKP Curanmor itu ialah di depan Rumah Makan Citarasa Bengkong, Kecamatan Bengkong Indah, Bengkong, dan di Perumahan Taman Raya Tahap 2A, Blok CB, Nomor 01 Batam Kota.
“Penangkapan terhadap pelaku penadah ini berawal dari korban (pelapor) yang mendapatkan informasi dari media sosial Forum Jual Beli (FJB) untuk melakukan cash on delivery (COD) terhadap onderdil sparepart motor akan dijual mirip dengan sepeda motor miliknya yang telah dicuri. Kemudian korban melakukan transaksi bersama pelaku penadah di tempat yang sudah disepakati (di Seibeduk),” ujar AKP Bob, Rabu (23/2/2022) di Mapolsek Bengkong.
Berdasarkan keterangan para pelaku penadah, Bob melanjutkan, bahwa, telah menerima barang curian sebanyak 2 kali dan pelaku bukan merupakan residivis.
“Sampai sejauh ini mereka (3 pelaku) sudah menerima 2 kali (barang curian) menurut pengakuan tersangka, dan nanti kita dalami lagi. Pemetik sedang kita buru,” katanya.

Keterangan gambar: Barang bukti yang diamankan Polsek Bengkong. /iam/KORANBATAM.COM
Sementara, ditambahkan Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rio Ardian, mengatakan, pelaku mendapatkan barang-barang tersebut dari rekannya bernama M dengan cara membeli seharga Rp6 juta.
“Saat ini masih dilakukan pengejaran atau Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku Curanmornya. Identitasnya sudah kita kantongi. Pelaku penadah kami amankan pada Sabtu, 19 Februari 2022,” kata Iptu Rio.
Atas penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan satu unit roda dua (R2) Yamaha R15 tahun 2018 dengan plat sudah diganti dalam keadaan tidak utuh atau terbongkar (TKP Bengkong), satu kantong plastik kunci-kunci pas motor, satu unit Handphone (HP) merek Vivo warna biru, dan satu unit R2 Honda CRF 150 warna hitam tahun 2021 dengan plat sudah diganti (TKP Batam Kota).
Pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dan atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun kurungan atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.
(iam)







.gif)






















