- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Tilang Ditempat, Polisi Angkut 40 Unit Roda Dua yang Tak Miliki SIM dan STNK
Cipkon Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan Konvensional di Batam

Keterangan Gambar : Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra (jaket dinas hijau-biru) dan anggotanya menunjukkan pelanggaran pemotor yang pakai knalpot racing saat giat cipkon antisipasi balap liar dan kejahatan konvensional lainnya di sejumlah wilayah hukumnya, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (6/5/2023) malam. /Satlantas Polresta Barelang
KORANBATAM.COM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang melaksanakan cipta kondisi (Cipkon) antisipasi balap liar dan kejahatan konvensional lainnya di sejumlah wilayah hukumnya, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (6/5/2023) malam.
Selama tiga jam digelar cipkon dari pukul 11.00 WIB, polisi menyasar cipkon patroli kontrol yang dipimpin oleh Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Lantas Polresta Barelang, Ipda Arif Persada dan Kepala Unit (Kanit) Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra di tempat-tempat keramaian yang rawan dijadikan ajang balapan liar, seperti di Engku Hamidah Batam Center, seputaran Engku Putri Batam Center, simpang Frangky dan Kara Batam Center.
Berdasarkan data yang diterima, Satlantas Polresta Barelang menindak sedikitnya 40 kendaraan yang didominasi roda dua (R2).
Puluhan pengendara kemudian diberikan tilang di tempat karena tidak memiliki surat-surat kendaraan bermotor seperti surat ijin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Selain itu, kendaraannya menggunakan knalpot bising, tidak memasang plat nomor serta kaca spion dan lain sebagainya.
Kapolresta Barelang KBP Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia Sari, SIK, MH., mengatakan, giat cipkon bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polresta Barelang serta efek jera kepada pengendara yang melakukan aksi balap liar hingga melanggar lalu lintas dengan memberikan tilang.
“Hasilnya, ada sedikitnya sekitar 40 unit barang bukti tilang kendaraan R2 yang diangkut lantaran melanggar lalu lintas. Kami langsung lakukan tilang di tempat karena menggunakan knalpot brong (racing), balap liar dan tidak ada SIM juga STNK,” ujarnya kepada media ini, Minggu (7/5/2023).
Giat cipkon ini, kata dia, juga untuk menjaga keharmonisan di jalan raya agar tidak menimbulkan gesekan dengan pengguna kendaraan lainnya. Selain itu untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) dan memberikan kesadaran kepada masyarakat dalam berlalu lintas yang baik, sesuai aturan yang berlaku.
“Personel Satlantas Polresta Barelang melakukan patroli mobiling, imbauan Kamtibmas, antispasi knalpot brong hingga balap liar. Dan ini akan rutin kami gelar setiap malam Minggu karena rawan terjadi pelanggaran lalulintas, terutama dari pengendara yang kebut-kebutan dan menggunakan knalpot bising,” tutupnya.
(iam)