- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
Tim Gabungan Tingkatkan Kedisiplinan Penerapan Protkes

Keterangan Gambar : Tim gabungan saat memberi teguran kepada salah seorang masyarakat yang tidak memakai masker. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BINTAN - Tim gabungan dari Kepolisian Resor (Polres) Bintan, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bintan menggelar Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan serentak, Senin (14/9/2020).
Operasi Yustisi ini digelar secara serentak di seluruh Indonesia untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Pendisiplinan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan di halaman apel Mapolsek Bintan Timur untuk selanjutnya tim gabungan menyisiri di wilayah Kijang Kota Kabupaten Bintan, Bintan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, AKBP Bambang Sugihartono S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa, Operasi Yustisi ini digelar secara serentak tujuannya ialah demi keselamatan masyarakat dan sebagai upaya pencegahan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah COVID-19 di Indonesia khususnya di Kabupaten Bintan.
“Ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih berdisiplin dalam mematuhi Protokol Kesehatan,” ujar AKBP Bambang Sugihartono.
Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan ini, kata Bambang, akan terus dilakukan secara bertahap mulai dari teguran lisan dan tertulis.
“Sanksi dan denda bagi pelanggar yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan baik secara perorangan maupun pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” tegasnya.
Dalam Operasi Yustisi itu, sedikitnya 11 orang yang mendapat sanksi teguran dan 75 orang diberikan masker oleh petugas gabungan TNI-Polri dan juga Satpol-PP Bintan.
“Ada 11 orang kita beri sanksi teguran karena tidak mematuhi Protokol Kesehatan. Ada juga 75 orang yang kita berikan masker gratis karena lupa membawa masker saat hendak pergi ke tempat keramaian seperti di pasar dan swalayan,” pungkas Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono.
(winter)







.gif)






















