- Curi Ponsel Pengunjung Pasar, Pria Lansia di Lubukbaja Ditangkap Polisi
- Anut Tradisi Sipakatau, Ady Indra Pawennari Sikapi Santai Hadapi Muswil IV KKSS Kepri
- Gowes Syiar MTQH ke-X Provinsi Kepri Berlanjut ke Bumi Berazam Jaya Karimun
- Rudi Ajak Muslimat NU Terus Berkolaborasi dengan Pemerintah
- Polisi di Bintan Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Narkotika Tanjungpinang
- Danlanud dan Ketua PIA RHF Tanjungpinang Sambangi Pemkab Lingga, Ini Tujuannya
- Data Center BP Batam Lebarkan Sayap hingga ke Provinsi Sumsel
- BP Batam Jajaki Kerjasama Pengelolaan Air Limbah Domestik
- Asita Mega Tourism Expo 2024, Tawarkan Berbagai Destinasi Wisata hingga Produk UMKM
- Rudi Gaungkan Batam Kota Pariwisata, Disampaikan Ardiwinata saat Asita Travel Mart 2024
Tingkatkan Pelayanan, Kapolri Launching SP2HP dan e-PPNS Secara Online
Keterangan Gambar : Penekanan tombol sirine oleh Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (dua dari kiri), saat launching SP2HP) dan e-PPNS berbasis online di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021).
KORANBATAM.COM - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, melaunching (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan e-PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) berbasis online.
Kegiatan itu dilaksanakan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021).
Jenderal Polisi Sigit mengatakan bahwa, SP2HP merupakan bentuk jaminan akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/penyidikan.
“Diharapkan dengan adanya aplikasi SP2HP online, tidak ada lagi sumbatan komunikasi atau informasi,” jelas Kapolri dalam keterangan tertulisnya.
Dijelaskannya, SP2HP ialah layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani.
Dalam SP2HP online ini, masih kata Jenderal Polisi Sigit, masyarakat atau pelapor bisa mendapatkan nomor ponsel penyidik berikut atasannya. Dengan begitu, pelapor bisa melakukan komunikasi dan menanyakan langsung jika perkaranya jalan ditempat.
“Masyarakat akan mengetahui batasan waktu penanganan suatu perkara sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” jelasnya.
Sementara, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto, menambahkan bahwa, diluncurkannya aplikasi SP2HP online dan e-PPNS ini merupakan salah satu bentuk penjabaran dari program prioritas Kapolri. Disamping itu, lanjutnya, dengan adanya aplikasi tersebut pelapor dan penasihat hukum mengetahui persis perkembangan perkara yang sudah masuk menjadi laporan kepolisian.
“Dengan adanya lauching ini para pelapor atau penasehat hukum dapat melihat perkembangan daripada laporan yang dilaporkan,” kata Agus.
Adapun SP2HP nantinya dikelola oleh Kepala Biro Pembinaan Operasional (Karo Binops), sementara e-PPNS oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim.
Sumber: Bidhumas Polda Kepri