- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
- 106 KK Terdampak Rempang Eco-City Telah Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
TNI AL Tangkap 2 Kapal Penangkap Ikan Berbendera Vietnam di Perairan Natuna

Keterangan Gambar : KRI Cut Nyak Dien-375 ketika mengamankan kapal penangkap ikan di Laut Natuna Utara. /Mabes TNI AL
KORANBATAM.COM - Kapal Republik Indonesia (KRI) Cut Nyak Dien-375 Bawah Kendali Operasi (BKO) Gugus Tempur Laut (Guspurla) Komando Armada (Koarmada) I milik TNI Angkatan Laut (AL) menangkap dua kapal penangkap ikan berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Minggu (24/7/2022) sore.
Sebanyak 16 Anak Buah Kapal (ABK) dan ikan seberat 10 ton berhasil diamankan prajurit Angkatan Laut tersebut.
Komandan Guspurla Koarmada I, Laksamana Pertama TNI Hudiarto Krisno Utomo mengatakan, KRI Cut Nyak Dien-375 yang sedang melaksanakan operasi siaga Arnawa-22 di Laut Natuna Utara dan menemukan adanya Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam tersebut. Saat diperiksa, KIA tersebut tidak dilengkapi dokumen atau izin secara resmi.
“Kita mendapati 2 kapal ikan asing berbendera Vietnam dan seluruh ABK juga berbangsa Vietnam dan berkewarganegaraan Vietnam. Mereka memasuki wilayah perairan Indonesia,” ujar Laksamana Pertama TNI Hudiarto, Senin (25/7/2022).
Dia melanjutkan, KIA asal Vietnam yang memiliki nomor lambung BV 5329 TS dan BV 4889 TS mencuri ikan sekitar 40 mil dari Pulau Laut, Kabupaten Natuna atau di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI). Sebanyak 10 ton ikan dan 16 ABK berhasil diamankan oleh prajurit TNI AL.
“Kalau kita lihat, KIA ini menggunakan Trawl dan itu sangat dilarang karena merusak ekosistem laut,” sebutnya.
Hudiarto Krisno Utomo menuturkan, pihaknya tidak hanya menegakkan kedaulatan negara saja, namun juga menegakkan hukum untuk melindungi Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia.
“Penangkapan ini merupakan suatu bentuk kepedulian dan kinerja TNI AL yang selalu menegakkan kedaulatan dan keamanan wilayah perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tegasnya.
Selain itu, TNI AL juga bekerjasama dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengamankan Laut Natuna Utara. Pihaknya terus bersinergi dan berharap pelanggaran ini tidak ada lagi karena Sumber Daya Alam (SDA) di Laut Natuna Utara berpotensi dan dibutuhkan masyarakat Indonesia serta menghasilkan devisa bagi negara.
“Ada sekitar 5 KRI yang selalu patroli dan mengamankan SDA dan kedaulatan wilayah perairan Laut Natuna Utara dari pelanggar hukum,” imbuhnya.
Seluruh ABK KIA asal Vietnam ini dibawa ke Lanal Ranai, Natuna. Para pelaku Illegal Fishing itu telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) di Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan yang nantinya para ABK dikenakan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
Kegiatan patroli KRI Cut Nyak Dien-375 di perairan Laut Natuna Utara selaras dengan perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) yakni menjaga kepercayaan negara dan rakyat kepada TNI Angkatan Laut melalui kerja nyata yang bermanfaat bagi institusi, masyarakat, bangsa dan negara.
(sindonews.com/red)