- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
Warga Pertanyakan Aturan Pembelian Tiket Pelni

Keterangan Gambar : Situasi loket pembelian tiket Pelni wilayah Batu 5 atas, Tanjungpinang. /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Warga Kabupaten Kepulauan Anambas mempertanyakan terkait aturan pembelian tiket Pelni yang harus menggunakan metode secara online dan surat vaksin.
Hal tersebut disampaikan salah seorang warga Kecamatan Palmatak, Anambas bernama Andi ketika ia membeli tiket di wilayah Batu 5 atas, Tanjungpinang. Ia merasa kecewa dengan aturan tersebut.
“Saya kecewa atas aturan Pelni Tanjungpinang ini, beli tiket harus menggunakan metode secara online dan surat vaksin. Nah aturan Pelni Kabupaten Kepulauan Anambas biasa-biasa saja, tidak ada aturan seperti Pelni Tanjungpinang,” katanya, Kamis (19/1/2023).
Andi meminta kepada seluruh Pelni yang ada di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk menegakkan aturan yang akurat khususnya Pelni Batu 5 Tanjungpinang sehingga tidak ada lagi yang menyulitkan masyarakat untuk pembelian tiket kapal motor (KM) Bukit Raya tujuan Kijang, Anambas.
“Ya jika menggunakan pembayaran melalui ATM untuk pembelian tiket kapal, saya tidak keberatan. Tetapi bagi ibu-ibu yang tidak mempunyai ATM, dan tidak paham seperti mana untuk melakukan pembelian tiket secara online bagaimana,” ujarnya.
(* /Tony)