- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Warga Terekam Buang Sampah Sembarangan di Putaran U-turn Duyung, DLH Batam Bakal Tindak

Keterangan Gambar : Kantor DLH Batam (background luar). (foto di dalam) Warga terekam membuang sampah sembarangan di putaran U-turn, Jalan Duyung, Tanjung Uma, Lubukbaja, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (12/1/2025). /Istimewa/editing iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Dua warga kepergok terekam membuang sampah sembarangan di pinggir Jalan Duyung, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam akan menindak.
Dari video yang dilihat KoranBatam, Senin (13/1/2025) pagi, tampak pria mengenakan jas hujan plastik berwarna hijau dan celana pendek mengendarai becak motor (bentor) membawa sampah.
Ia pun berhenti di pinggir jalan dan membuang 2 kotak palet serta 3 keranjang rotan sampah di putaran U-turn lalu langsung meninggalkan lokasi pada Minggu (12/1) malam.
Sejurus kemudian, datang pria lainnya tanpa mengenakan baju bercelana olahraga pendek juga dengan santai membuang beberapa kotak palet sampah dari atas mobil bak terbuka jenis Suzuki Carry Pikap warna putih bernomor polisi BP 8128 EI di lokasi yang sama.
Terkait kejadian ini, Kepala DLH Kota Batam, Herman Rozie melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolahan Persampahan, Eka Suryanto mengatakan, dalam waktu dekat akan ada operasi tangkap tangan warga yang membuang sampah sembarangan tersebut. Pihaknya akan menelusuri dan menindak pelaku yang membuang sampah secara liar.
Ia menegaskan bahwa, jika pelaku tertangkap akan dikenai sanksi. Ia pun akan menelusuri warga yang tertangkap kamera tersebut.
“Akan dikenakan sanksi maksimal sebesar Rp2.500.000 sesuai peraturan daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Sanksi Larangan Membuang Sampah Sembarang. Termasuk akan ditelusuri kepada pelaku yang tertangkap kamera itu,” terang Eka melalui sambungan telepon via WhatsApp saat dihubungi terpisah.
Ia menuturkan, pihaknya juga sudah berkali-kali memberi sanksi kepada orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di wilayah tersebut. Namun lagi-lagi, hal itu tidak diindahkan oleh warga.
“Jadi masalah ini (sampah) sudah lama menjadi atensi kami, sudah kita turunkan juga tim gabungan (Satpol-PP dan polisi). Bahkan sudah pernah kami tangkap, sudah pernah disidangkan, dan didenda orang-orang yang buang sampah disitu, ya tapi tetap saja,” ujarnya.
Dia menyadari akan kendala kekurangan baik dari segi armada, sarana dan prasarana selama ini. Untuk itu pihaknya pun mengimbau warga untuk tertib dalam mengelola sampah agar mencegah banjir.
“Kami berharap kepada masyarakat tentunya ayolah jangan membuang sampah sembarang di pinggir-pinggir jalan seperti di Jodoh itu (U-turn). Itu 2 truk sampah sehari, dan tidak masuk ke skedul kami karena kan sampah-sampah liar,” ujarnya.
“Mau tak mau harus kami angkut juga, siapa lagi kalau bukan DLH (bertambah hari bertambah banyak sampah disitu),” sambungnya mengakhiri.
(iam)