- Kodaeral IV Batam Sambut Kedatangan Peserta PPKM 2025
- Langgar Aturan di Batam, 20 Pengamen dan Anak Punk Jalanan Diberi Sanksi
- Subaru Hadirkan Program Eksklusif dan Kolaborasi Perdana di Pasar Otomotif Tanah Air
- Perekrut-Pengendali Ditangkap di Batam dan Sukabumi
- PELNI Beri Diskon Tiket Kapal ke Semua Rute untuk Libur Nataru 2025-2026
- Walau Sidang Masih Berjalan, Eksekusi Rumah di Rosedale Batam Tetap Dilakukan
- Guru TK se-Batam Pererat Hubungan lewat Outbound Penutup Tahun 2025
- Embat Kalung Emas 2,5 Gram di Leher Seorang Bocah Demi Gaya Hidup
- Banyak Promo, Rayakan Natal dan Pergantian Tahun dengan Nuansa Baru di Swiss-Belhotel Batam
- RSUD Embung Fatimah Babak Belur, Dihajar Disbudpar Batam 0-4
101 Pengendara Kena Tilang Depan Mapolresta Barelang

Keterangan Gambar : Petugas Satlantas Polresta Barelang memeriksa surat kendaraan saat razia di depan Mapolresta Barelang, Kamis (9/6/2022). /Satlantas Polresta Barelang
KORANBATAM.COM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar operasi gabungan, Kamis, 9 Juni 2022.
Kegiatan dipusatkan di Jalan Sudirman depan Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Barelang.
Operasi gabungan ini untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dan ketertiban berlalu lintas.

Keterangan gambar: Petugas Satlantas Polresta Barelang melakukan penilangan terhadap pengendara sepeda motor saat razia di depan Mapolresta Barelang, Kamis (9/6/2022). /Satlantas Polresta Barelang
Dari operasi gabungan itu, petugas menilang ratusan pengendara yang melanggar lalu lintas maupun belum membayar pajak kendaraan.
“Ada 101 kendaraan (motor dan mobil) yang kita tilang dan untuk pelanggaran mati pajak langsung ditangani oleh Bapenda (54 pelanggar),” kata Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polresta Barelang, Komisaris Polisi (Kompol) Ricky Firmansyah, kepada media ini.
Ricky mengimbau masyarakat agar senantiasa taat peraturan lalu lintas dan juga taat membayar pajak tepat waktu.
“Demi keselamatan bersama, bagi pengendara roda dua, diharapkan agar selalu menggunakan helm standar (SNI) baik pengemudi dan juga penumpang. Tetap membawa surat-surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat mengendarai kendaraan,” tutupnya.
(red)







.gif)






















